Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memulangkan 36 orang lanjut usia (Lansia) yang menghuni Panti Sosial Tresna Werdha Ilomata, Kota Gorontalo, Senin (30/12/2019). Pemulangan tersebut dilakukan karena Pemkot Gorontalo tidak terlibat lagi dalam pengelolaan di panti Lansia tersebut.
Dilansir dari Kronologi.id, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Gorontalo, Nikson Rahman menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (PerdaI) Nomor 23 Tahun 2014, pembagian urusan pantai sudah menjadi kewenangan provinsi, sedangkan kabupaten-kota hanya melaksanakan tugas-tugas yang diluar panti.
“Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal. Dalam PP tersebut, apa bila kepala daerah tidak melaksanakannya, maka akan dikenakan sanksi administrasi, sehingga 36 orang lansia itu dipulangkan, karena sudah bukan wewenang Kota Gorontalo mengelola panti,” kata Nikson.
Lanjut dia, dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 juga mengatur, tugas-tugas dari dinas sosial baik provinsi ataupun kabupaten/kota. Nikson juga menjelaskan, meskipun ada pergantian nama, namun saja panti tersebut tetap jalan.
“Kita tidak lagi melaksanakan kegiatan ang sifatnya ada panti. Yang bisa kita laksanakan adalah pembinaan dengan batas waktu tujuh hari. Mulai dari gelandangan, pengemis, anak terlantar sampai Lansia, semua diberi pembinaan yang batas waktunya paling tinggi tujuh hari,” ucap Nikson.
Nikson juga menjelaskan, pihak Pemkot Gorontalo sendiri sudah menganggarkan untuk panti, namun karena terbentur dengan regulasi yang ada, dengan berat hati, anggaran tersebut tidak bisa digunakan.
Kata dia, untuk kabupaten dan kota, batas toleransi untuk menyelenggaraan panti ini hanya sampai 2019. Kita juga sudah diperingatkan oleh Direktorat Lansia, bahawa tupoksi Dinsos kabupaten – kota sudah bukan untuk mengurus pamnti lagi.