Gorontalo, mimoza-tv – Niko Ilahude, salah seorang tokoh masyarakat Bone mengungkapkan, selain Yusar Laya yang pada pekan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada pihak lain dalam hal ini Pemda Bone Bolango yang turut bertanggungjawab adanya dugaan korupsi dalam program hibah bantuan sambungan air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Perumda Tirta Bulango (eks PDAM).
Perumda Tirta Bulango sendiri kata Niko, merupakan perusahaan milik, dan juga pesaham utamanya adalah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Menurut Niko, jauh sebelum kasus tersebut mencuat, seharusnya pesaham atau Pemda Bone Bolango melakukan audit, dan itu dilakukan oleh akuntan publik dalam hal ini pihak ketiga. Tujuannya, agar terukur dana penyertaan modal ini dipergunakan dengan baik dan benar.
“Kenyataannya, belum ada audit oleh pihak ketiga, tapi Pemda Bone Bolango telah menggelontorkan lagi penyertaan modal pada program tersebut. Peruntukannya tidak jelas. Disinilah unsur kesalahannya sudah jelas, yakni merampok uang negara,” ucap Niko, Selasa (5/9/2023).
Berdasarkan uraian tersebut, dan sejalan dengan Pasal 33, kata Niko, atas kasus itu alangkah baiknya Kejati Gorontalo harus membuktikan unsur pasal kerugian perekonomian negara. Agar jelas dugaan korupsi antara Pemda Bone Bolango selaku pemberi penyertaan modal, dan Perumda Tirta Bulango selaku penerima.
“Olehnya, tidaklah adil jika hanya salah satu pihak saja disalahkan dalam perampokan uang negara yang terbesar di Provinsi Gorontalo ini. Sekali lagi, Kejaksaan jangan hanya menyalahkan pihak yang menerima dana hibah itu, tetapi juga pihak yang memberikan hibah,” tegas Niko.
Penulis : Lukman.