Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan kredit fiktif BRIguna pada Kantor BRI Gorontalo Unit Aloe Saboe, Senin (3/10/2022). Dari tiga tersangka baru yang ditetapkan dua diantaranya masing-masing NAR (39) dan EL (43), yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bone Bolango.
Kasi Pidsus James F. Pade dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus dengan kerugian nagara sebesar 766 juta rupiah.
“Ketiganya masing-masing IY (52), NAR (39) dan EL (43). NAR ini ASN di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bone Bolango, EL juga ASN di Dinas Pertanian Pemkab Bone Bolango. Kemudian tersangka IY wiraswasta,” kata James.
Lebih lanjut James mengatakan, peran dari IY dan NAR merupakan nasabah yang menggunakan atas nama orang lain, sedangkan EL berperan sebagai perantara.
“Jadi mereka ini boleh dikatakan sebagai nasabah (kredit KRIguna) yang menggunakan dokumen palsu,” ujarnya.
James juga menuturkan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini hingga 22 Oktober 2022 mendatang.
Tersangka IY, kata dia, dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Sementara tersangka NAR dan EL dilakukan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ke tiga tersangka itu kata dia, yakni Pasal 2, 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Dengan demikian sambung James, total sudah ada 7 orang tersangka dalam pengungkapan kasus ini, dimana salah seorang diantaranya merupakan Kepala Unit BRI aktif.
Pewarta : Lukman.