Gorontalo, mimoza.tv – Pasca ditetapkannya RG yang merupakan seorang oknum Anggota DPRD Bone Bolango dan SL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dari Program Bantuan Langsung Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango pada Senin (9/1/2022) lalu, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka.
Ditemui di ruang kerjanya, Kajari Bone Bolango melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Santo Musa, SH. MH menjelaskan, progres penanganan perkara dugaan korupsi PNPM itu saat ini masih terus berjalan.
Kata Santo hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan, termasuk memeriksa para saksi yang terkait perkara tersebut.
“Saat ini kita masih memeriksa para saksi dulu. Dari sekitar 34 orang saksi, saat ini yang sudah menjalani pemeriksaan berjumlah 26 orang. Sementara 8 saksi lainnya kita agendakan pemeriksaannya. Insyaallah dalam waktu dekat ini,” ucap Santo di ruang kerjanya, Rabu (25/1/2022).
Sementara untuk RG dan SL yang telah ditetapkan sebagai tersangka sambung Santo, sampai saat ini belum diagendakan pemanggilan terhadap keduanya.
“Karena kita masih merapungkan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Waktu lalu kita sudah undang, tetapi ada beberapa orang berhalangan. Tetapi dari yang sudah kita periksa ini, semuanya koperatif,” imbuhnya.
Disinggung apakah keterlambatan itu dipengaruhi oleh status salah satu tersangka sebagai Aleg DPRD Bone Bolango, Santo menegaskan bahwa tidak ada satupun yang mempengaruhi kegiatan penyidikan itu.
“Tidak ada sedikitpun yang mempengaruhi hal itu. Kami juga dengan secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum kita harus benar-benar memenuhi rasa keadilan di masyarakat, dan mengutamakan juga kepastian hukum itu sendiri,” katanya.
Demikian juga halnya dengan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Santo mengatakan, jika kembali ke roh dari penyidikan itu sendiri, maka sebenarnya pendidikan itu sendiri adalah kegiatan tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti, yang mana dengan adanya bukti itu membuat terang tindak pidana kemudian guna menemukan tersangka.
Sekitar setahun silam, kasus ini sempat mencuat takkala beredar rekaman suara yang diduga pemerasan dengan mengatasnamakan Kajari Bone Bolango, Raden Sudaryono SH., MH.
Rekaman suara percakapan itu adalah antara suara seorang pria yang mengaku sebagai Kajari Bone Bolango, dengan suara seorang perempuan yang diketahui merupakan salah seorang saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi SPKP dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) eks PNPM Mandiri di Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango tahun Ajaran 2017 – 2020.
Dalam rekaman suara itu Kajari palsu itu mencoba memanfaatkan situasi dan kondisi saat ini, dimana kasus SPKP eks PNPM ini menjadi atensi Kejari Bone Bolango.
Dalam rekaman percakapan itu Kajari palsu sebelumnya telah menghubungi oknum Anggota DPRD Bone Bolango, lalu menghubungi seorang yang bersuara perempuan, yang ternyata merupakan salah seorang saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Rekaman suara itu juga sang Kajari palsu itu meminta sejumlah dana untuk kebutuhan kegiatan acara buka puasa, yang bakal mengundang pihak Kejaksaan Tinggi, Ketua DPRD, bahkan kepala dinas.