Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui proses penyidikan, tim penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo akhirnya menetapkan SB, yang merupakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo bersama CT, SHA, AG, dan ARB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi sarana dan prasarana Sport Center Limboto, Senin (12-8-2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, para tersangka itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.00 WITA.
“Benar, kami telah lakukan penahanan kepada lima tersangka,” ucap Muhammad Iqbal.
Ia menjelaskan juga peran masng-masing dalam kasus proyek yang dananya berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut. Selain kadis Sosial, tersangka SB juga diketahui sebagai kadis Kepemudaan Olahraga dan pariwisata Kabupaten Gorontalo Tahun 2021. SB juga diketahui selaku PA/PPK. Sementara tersangka berinisial CT selaku PPTK, tersangka inisial SHA merupakan Direktur CV. Sinar Baru, yang merupakan perusahaan pemenang kontrak proyek berbanderol Rp.1,6 miliar tersebut. Sementara tersangka AG dan ARB merupakan Konsultan Pengawas.
Dalam kasus itu Muhammad Iqbal juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek itu ada kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Diantaranya adalah pengecatan dan pembuatan pagar.
“Akibat dari perbuatan tersangka ini, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk proses selanjutnya, saat ini para tersangka itu ditahan selama 20 hari kedepan, di Lapas Kelas II Gorontalo.
Penulis : Lukman.