Gorontalo, mimoza.tv – Polda Gorontalo terus mendalami kasus dugaan pengrusakan mangrove dan hutan lindung di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Gorontalo. Bahkan, selain memeriksa beberapa saksi seperti Bumdes tenilo, Kepala Desa dan pihak Japesda, Polda Gorontalo sendiri telah melayangkan undangan kepada Bupati Boalemo, Darwis Moridu.
Hal ini diungkapkan PS Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Indra Dalimunte, pada diskusi dan berbagi informasi, “Pengelolaan Ekosistem Pesisir dalam Perspektif Hukum,” Yang digelar di halaman Sekretariat AJI Kota Gorontalo, Rabu (16/7/2019).
“Pak Bupati Boalemo turut di panggil sebagai saksi. Namun dari dua kali undangan klarifikasi tersebut, beliau tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar Indra.
Baca Juga: Rafli: Demi Masyarakat, Apapun Akan Saya Hadapi
Dirinya menjelaskan pihaknya saat ini belum bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Bupati Darwis. Alasannya kata Indra, kasus ini baru sebatas penyidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi terkait.
Kata dia, dalam tahap penyidikan nanti Bupati Darwis tidak memenuhi undangan, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan atau jemput paksa untuk pemeriksaan.
“Sebelum ke proses jemput paksa, langkah yang kami lakukan adalah meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri untguk memeriksa Bupati tersebut,” pungkasnya.(luk)