Gorontalo, mimoza.tv –Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim (UK), menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait penyidikan proyek Kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo. Proyek berbanderol Rp. 33 miliar ini sedang dalam penyelidikan intensif oleh korps Adhyaksa, dan UK meminta agar pemerintah provinsi (Pemprov) lebih berhati-hati dalam menangani pekerjaan lanjutan.
Menurutnya, berlarut-larutnya penanganan Kanal Tanggidaa tersebut telah menyebabkan pelayanan publik terganggu, serta kerugian bagi masyarakat sekitar akibat ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Termasuk juga kata UK, terganggunya kelancaran pengguna transportasi yg melaui jalur jalan disitu.
“Menurut saya, dengan penyidikan oleh kejaksaan tersebut sebaiknya Pemprov Gorontalo harus hati-hati atau sebaiknya belum mengambil langkah apa-apa terhadap perkejaan lanjutan Kanal Tanggidaa. Hal tersebut guna mengindari duplikasi pekerjaan, dan jangan sampai pekerjaan lanjutan mengganggu atau bisa mungkin merusak barang bukti yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujarnya.
Ia berharap percepatan proses penyidikan oleh pihak kejaksaan itu agar supaya segera memperoleh kepastian hukum sehingga lanjutan pekerjaan dapat dilakukan dgn nyaman dan tanpa beban. Terakhir kata politisi Nasdem ini, jika tetap dipaksakan pekerjaan lanjutan di keadaan penyidikan belum selesai merampungkat tugasnya, maka hal ini bisa memancing kecurigaan bahwa pekerjaan itu bagian menutupi kesalahan.
Sebelumnya pada Kamis (24/10/2024) pekan lalu, Tim Satuan Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Nursurya SH, MH, mulai melakukan penghitungan kerugian negara terkait proyek Kanal Banjir Tanggidaa. Tak hanya sendirian, Nursurya bersama dengan timnya, serta Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), turun langsung ke lokasi proyek yang berbanderol Rp.33 miliar, dan bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.
Penulis : Lukman.