Kamis, Juli 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Frengki Sesalkan Dugaan Intimidasi Dari Oknum APH Terhadap Keluarga Kliennya

by Lukman Polimengo
September 22, 2024
Reading Time: 2 mins read
164 3
A A
0
Adv. Frengky Uloli.

Adv. Frengky Uloli.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Adv. Frengki Uloli menyesalkan tindakan dugaan intimidasi terhadap kliennya dalam perkara praperadilan kasus ITE.

Kepada awak media ini ia menjelaskan bahwa dalam praperadilan ini ada beberapa poin penting, yang pertama adalah sah tidaknya penyidikan.

“Dalam point ini yg menjadi fokus utama kami adalah substansi dari pasal yang diterapkan merupakan delik aduan absolut, tapi nyatanya perkara ini bersumber dari Laporan Informasi yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi Laporan Polisi Model A,” ujar Frengki dalam keterangannya, Ahad (22-9-2024).

Baca juga

Begini Pandangan Lengkap Fraksi NasDem Terhadap RPJMD Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo

Jalan Panjang Menuju Desa Bebas Buang Air Sembarangan, FKKS Bone Bolango Gelar Rakor

Poin lainnya adalah tentang sah dan tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penyitaan, sah tidaknya penangkapan dan penahanan.

Olehnya kata Dia, hal penting dari dilakukan prapid ini adalah menegakkan prinsip dwo process of law.

Sayangnya kata Frengki, pasca permohonan telah diregistrasi di PN Limboto, terinformasi bahwa klien dan keluarga diintimidasi dan diancam.

“Bahkan kami pun sebagai pengacara di jelek-jelekkan, da dikatakan hanya mau cari uang tapi tidak profesional. Terhadap hal tersebut, justru kami merasa sangat lucu, harusnya anggota kepolisian yang mendatangi pihak keluarga itu hadapi saja permohonan praperadilan yang diajukan, bukan membenturkan antar keluarga lewat intimidasi dan bahkan mengancam bahwa kalaupun prapid ini dimenangkan, mereka tetap akan melakukan penyidikan ulang terhadap klien kami,” tegasnya.

Lebih parah lagi, sambung Frengki, orang tua tersangka dipaksa untuk memerintahkan istri tersangka agar mencabut kuasa kepada pihaknya selaku penerima kuasa.

“Maka pertanyaan terbuka kami kepada yang telah mendatangi keluarga, apakah prosedur yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian tersebut diatur dalam perkap Penyidikan tindak pidana? Yaitu mengintimidasi, memprovokasi keluarga dan menakut-nakuti hingga meminta keluarga mencabut kuasa kepada pengacara dan mencabut praperadilan tersebut,” ujarnya dengan nada tanya.

Untuk lebih lanjut, kata dia, pihaknya dari kuasa pemohon akan mengajukan permohonan perlindungan hukum melalui Propam Polda Gorontalo dan melalui Dumas Mabes Polri agar perkara ini berjalan profesional.

“Bagi kami sebagai tim kuasa hukum ,langkah ini penting sebagai bentuk penegakkan prinsip dwo process of law  yakni  perlindungan hak individu setiap warga negara untuk diproses sesuai prosedur melalui peradilan.” jelasnya.

Setali tiga uang, Adv Ronal Van Mansyur SH,MH, mengatakan, langkah yang diambil oleh pihaknya adalah satu upaya untuk menguji apakah pihak termohon (Polda Gorontalo) dalam melakukan proses penegakkan hukum sudah sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP).

“Subtansinya ini untuk menguji apakah prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami sudah sesuai KUHAP atau tidak,”ungkap Ronal.

Selain menguji sah atau tidaknya sproses penyidikan dalam kasus tersebut, Ronal juga menambahkan bahwa dalam point yang menjadi fokus utama adalah terkait subtansi pasal yang diterapkan oleh penyidik.

“Fokus kami adalah substansi dari pasal yang diterapkan,yang menurut kami itu merupakan delik aduan absolut, tapi nyatanya perkara ini bersumber dari Laporan informasi yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi laporan polisi model A,” tambahnya.

Sebelumnya, kedua pengacara tersebut mengajukan prapradilan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo sebagai pihak termohon dalam hal penetapan tersangka kepada klien mereka dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang RI no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan atau pasal 47 jo pasal 11 ayat 1 undang-undang RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, Jo pasal 55,56 KUHP, pidana yang terjadi pada tanggal 17 januari 2024 di Kecamatan Limboto dan Kecamatan Tolangohula, Kab.Gorontalo.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Politisi Partai Nasdem, Umar Karim.

Begini Pandangan Lengkap Fraksi NasDem Terhadap RPJMD Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo

Juli 9, 2025
Ketua FKKS Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu.

Jalan Panjang Menuju Desa Bebas Buang Air Sembarangan, FKKS Bone Bolango Gelar Rakor

Juli 8, 2025

Fraksi NasDem: Jagung Jadi Andalan, Tapi Petani Masih Menanggung Ketidakpastian

Juli 8, 2025

Fraksi NasDem Soroti RPJMD Gusnar–Idah: “Baru Dibahas, Sudah Dibilang Berhasil?”

Menjelang Haul Bapu Ju Panggola, Nuansa Religius Selimuti Masjid Tua di Kota Gorontalo

Lewat Gerobak Sayur, Haris Jadi Jembatan Harapan Bagi Warga Binaan Lapas Pohuwato

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version