Gorontalo, mimoza.tv – Pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo periode 2017-2022, Rusli Habibie dan Idris Rahim sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, pada Jumat 7 April 2017. Dan saat ini berkas administratif yang menjadi syarat pelantikan juga sudah diserahkan oleh DPRD Provinsi Gorontalo dan Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo kepada Kementrian Dalam Negeri. Namun yang menjadi pertanyaan kini kapan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana ini akan resmi dilantik.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Sidik Djibran, yang turut hadir dalam penyerahan berkas administratif Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih mengatakan, bahwa wacana yang saat ini berkembang di Kemendagri pelantikan calon terpilih bulan Juli.
“Pelantikan itu kan serentak & bertahap. Wacana yang saat ini berkembang di Kementrian Dalam Negeri, bahwa Kepala Daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) berakhir di bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2017, rencana pelantikannya di bulan Juli. Tapi bisa maju di bulan Mei, tergantung kesiapan Presiden. Sehingga kita asumsikan paling cepat bulan Mei, pasangan NKRI dilantik,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, untuk Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, pengesahan dilakukan 20 hari terhitung sejak tanggal Usul & Berkas diterima secara lengkap. “Jadi dalam 19 hari kedepan terhitung hari ini (13 April 2017), kita sudah mendapatkan Surat Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” tutup Hamzah.