Gorontalo, mimoza.tv – Perseteruan di internal Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo nampaknya semakin melebar dan susah untuk menemui titik temu. Setelah sebelumnya, diawali dengan bergulirnya gugatan Tata Usaha Negara di PTUN Gorontalo yang dilayangkan oleh Najamuddin Petta Solong terkait pembatalan SK Penelitian tahun anggaran 2023 oleh Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo yang dianggap cacat yuridis, kini persoalan itu terendus Kejaksaan.
Diwawancarai awak media ini Najamuddin mengaku jika dirinya telah memenuhi panggilan pihak kejaksaan, terkait dengan persoalan tersebut. Sejak pulul 10.00 hingga 17.00 WITA, ia bersama pihak terkait lainnya diperiksa oleh tim penyidik di kejaksaan.
“Benar saya diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik di kejaksaan. Inti dari pemeriksaan itu adalah proses pembatalan. Selain saya, ada ibu Karmila Iskandar juga yang turut diperiksa,” ujarnya.
Lebih lanjut Najamuddin menjelaskan, selain perkara gugatan yang kini berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, kini muncul lagi masalah berupa aduan pidana yang diadukannya ke kepolisian terkait memberikan keterangan palsu di atas sumpah di muka pengadilan. Najamuddin mengadukan Wakil Rektor I IAIN Sultan Amai Gorontalo, Sofyan AP, Kau.
Menurut Najamuddin, masalah ini bermula ketika Wakil Rektor 1 tersebut dijadikan saksi fakta oleh Rektor selaku Tergugat dalam perkara Tata Usaha Negara Gorontalo.
“Beliau diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu ketika menerangkan peristiwa rapat verifikasi tanggal 10 Februari 2023. Padahal beliau di bawah sumpah. Nah, terkait materi pokok perkara kami telah serahkan kepada penyidik bersama dengan bukti bukti surat authentik, sehingga kami menghargai penyidik dan kami tidak bisa sampaikan dulu ke publik,” jelas Najamuddin.
Sementara, penasehat hukum Najamuddin yakni Romi Habie melalui jaringan telepon membenarkan langkah yang diambil oleh kliennya tersebut. Kata Romi, sebelum melangkah ke kantor polisi kliennya tersebut telah terlebih dahulu berkonsultasi pada dirinya.
“Iya, benar. Klien kami sebelum mengadu terlebih dahulu berkonsultasi. Kami sangat mendukung karena sebagaimana yang disampaikan oleh majelis hakim bahwa warga negara tak perlu menghormati person hakim akan tetapi institusi pengadilannya sebagai simbol Negara. Jadi siapa pun harus berkata jujur jika memberikan keterangan di bawah sumpah di muka pengadilan” tegas Romi.
Sebagaimana penelusuran wartawan, bahwa akumulasi perkara yang menimpa Rektor IAIN ini di samping Tata Usaha Negara juga terindikasi ada perkara yang ditangani inspektorat serta Kejaksaan Negeri Gorontalo terkait dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan, Romi Habie menambahkan kliennya saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum lainnya berupa gugatan perdata kepada Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo secara pribadi atau sebagai Rektor.
“Benar, insha Allah awal awal bulan Agustus akan kami daftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor I IAIN Sultan Amai Gorontalo, Sofyan AP, Kau saat dihubungi wartawan ini di nomor telepon 0813 5645 XXXX , bordering namun tidak diangkat. Demikian juga pesan yang disampaikan awak redaksi lewat akun aplikasi WhatsApp miliknya.
“Maaf saya masih di luar daerah. Saya belum bisa. Saya masih sedang ada kegiatan,” singkat Sofyan.
Penulis : Lukman.