Gorontalo, mimoza.tv – Pepatah “Habis Gelap Terbitlah Terang” barangkali pepatah yang cocok disandingkan kepada mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bansos Bone Bolango tahun 2011 – 2012, mantan orang nomor satu di Kabupaten Bone Bolango itu akan ditetapkan juga sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Sambungan Air Minum Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR – MBR) Perumda Tirta Bulango, eks PDAM Bone Bolango.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, saat menggelar konferensi pers di Aula Kejati Gorontalo, Rabu (17/4/2024).
Ia mengatakan, dalam waktu yang tidak lama lagi pihaknya akan menyampaikan kembali status tersangka Hamim dalam perkara korupsi yang nilainya sekitar Rp. 24 miliar tersebut.
“Untuk Dugaan Korupsi PDAM statusnya sama, tinggal menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan akan dipelajari alat buktinya serta selanjutnya kita sampaikan lagi,” ujar kajati dihadapan awak media.
Sebelumnya Kajati mengatakan, adapun status saksi menjadi tersangka. Bahwa Saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom.,MH pada hari ini telah ditingkatkan statusnya ke Tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 dan tersangka Dr. Hamim Pou, S.Kom.,MH pada hari ini di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada politisi Partai Nasdem itu adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
Penulis : Lukman.