Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Gorontalo kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan parasaksi. Dalam sidang itu dihadiri oleh Bupati Kab. Gorontalo, Nelson Pomalingo, satu 6 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dari pantauan, Nelson Pomalingo tampil sebagai saksi pertama yang diperiksa oleh majelis persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Hubungan Indostrial Gorontalo, Senin (7/11/2022).
Orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo itu dicecar dengan berbagai pertanyaan baik oleh najelis hakim, JPU, maupun dari tim kuasa hukum terdakwa, seputar mekanisme mekanisme penganggaran, termasuk juga perencanaan hingga pencairan.
Ditemui usai memberikan keterangan Nelson mengatakan, selain memenuhi undangan dalam memberikan kesaksian, kehadirannya dalam persidangan itu merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik yang taat hukum.
“Tadi di persidangan saya ditanyakan terkait dengan mekanisme, yang saya sudah jelaskan mulai dari perencanaan hingga proses pencairan anggaran. Tadi ditanyakan juga soal administrasi, yang juga sala sudah jelaskan semuanya,” ucap nelson.
Termasuk juga kata dia, masalah Naskah perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.
“Tadi juga saya sudah jelaskan soal pembahasannya di DPRD. Jadi ketika itu di bahas di dewan, kita ajukan oleh KUA PPS sejumlah Rp. 1,5 miliar, dan setelah itu tinggal satu miliar. Kemudian setelah kembali, karena ada sisa dana kita dari Korem sebanyak Rp. 3,5 miliar, maka itu yang kita bagi-bagi. Kemudian untuk KONI kita kembalikan lagi menjadi Rp. 1,5 miliar,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu juga dirinya membantah tidak ada dana siluman dalam pemberian hibah ke komite olahraga di Kabupaten Gorontalo tersebut.
“Tidak ada dana siluman di sana (baca : KONI). Hanya mungkin tidak semua orang atau DPRD membahasnya. Tapi itu masuk dalam APBD,” tandas Nelson,
Pewarta : Lukman.