Gorontalo, mimoza.tv – Rays Hidayat selaku Hakim Tunggal dalam sidang Praperadilan menolak seluruh upaya praperadilan yang dilayangkan Hamim Pou selaku pemohon, atas penahanan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (termohon). Selasa (14-5-2024).
“Menimbang, bahwa atas keseluruhan pertimbangan hukum di atas, hakim praperadilan berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan, dan oleh karenanya patut dan layak untuk di tolak seluruhnya,” ucap Hakim.
Lanjut Hakim Rays Hidayat, menimbang dengan telah ditolaknya permohonan pemohon, maka penasehat hukum membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sejumlah nihil.
Mengingat Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Kitab Undang-Undang Pembacaan Pidana pderaturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/30/XII 2014 Tanggal 28 April Tahun 2015, Perma Nomor 4 Tahun 2016, Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan Peraturan Perundang-undangan Lain, mengadili:
“Satu, menolak Praperadilan pemohon untuk keseluruhannya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” tandas hakim Tunggal, Rays Hidayat.
Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus yang menimpa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (2/5/2024). Dalam sidang itu, Mohamad Fahmi Noho, Hasnia, Lukman Ismail, Abdul Hanaf, dan Duke Arie Widagdo selaku Tim Pembela Hukum (TPH) Hamim Pou, tersangka dugaan penyelewengan dana Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012, bergantian membacakan permohonan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Rays Hidayat.
Beberapa hal yang disampaikan oleh TPH dalam persidangan itu diantaranya, bahwa dugaan kerugian senilai Rp. 168.000.000,00 tidak tepat sebagai kerugian daerah karena : pencairan dana Bansos dari bendahara pengeluaran ke bendahara khusus bantuan bukanlah merupakan penyimpangan.
Selain itu, prosedur pencairan dana Bansos dari bendahara khusus bantuan kepada penerima Bansos tidak diketahui dengan pengajuan proposal. Kata TPH, hal ini bertentangan dengan SK Bupati Bone bolango No.67/KET/BUP.BB/117/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja Hibah dan Bansos di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango TA 2011 merupakan penyimpangan administrasi.
Penulis : Lukman.