Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 7 orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) melakukan kunjungan ke Kabupaten Boalemo sejak sepekan terakhir ini.
Kedatangan 7 anggota komisi anti rasuah tersebut diketahui karena adanya permintaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk meminta bantuan ahli untuk melakukan kerja sama dalam penanganan perkara dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) di Boalemo.
Kepada wartawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, SH.,MH mengatakan , sebelum ke Boalemo ke 7 anggota KPK tersebut melakukan rapat bersama di aula lantai 3 Kejati Gorontalo untuk menjelaskan secara umum penanganan tindak pidana korupsi yang ada di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Setelah itu tim KPK RI langsung turun ke lapangan dalam rangka melakukan pengecekan fisik dan pengambilan sampel terkait penerangan jalan umum yang ada di Kabupaten Boalemo. Kemudian dari situ langsung ke lapangan dalam rangka untuk mengecek fisik PJU yang saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik Kejati Gorontalo,” ucap Kasad, Kamis (19/8/2021).
Intinya lanjut Kasad, kedatangan KPK ke Gorontalo dalam rangka membantu serta memberi dukungan terhadap apa yang telah dilakukan tim penyidik Kejati Gorontalo selama ini.
Hal ini juga kata dia, merupakan suatu rangkaian tindakan dari Aparat Penegak Hukum(APH) termasuk Kejati Gorontalo untuk membangun sinergitas dengan tim KPK dalam menyelesaikan persoalan, atau hambatan-hambatan yang mungkin ditemukan oleh tim penyidik di lapangan. Lanjut Kasad, sehingga memang harus diperlukan ahli menghitung maupun mengecek fisik dari penanganan penerangan jalan umum di Boalemo.
Tim KPK juga kata kasad, sempat menanyakan kasus yang selama ini ditangani oleh tim penyidik Kejati Gorontalo.
“Tim KPK yang datang ke Gorontalo ini sudah termasuk tim ahli mekanikal elektrikal yang ahli di bidang mekanik dan elektrik. Pada saat rapat bersama kita, mereka juga sempat menanyakan beberapa perkara yang kami tangani seperti perkara Bank SulutGo, GORR dan TPPU, hingga perkara Bansos. Setelah kita paparkan, mereka mempersilahkan untuk tetap dilanjutkan,” tutup Kasad.(luk)