Gorontalo, mimoza.tv – Baru sehari dibuka pendaftaran, Tim Seleksi (Timsel) mengaku sudah menerima sekitar 33 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2023 – 2028.
Hal ini disampaikan Ketua Timses, Richard Pangkey bersama Sekretaris, Dikson T Yasing dan tiga Anggota masing-masing; Femmy Udoki, Sahmin Madina, Roy Hasiru dalam kegiatan Sosialisasi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Gorontalo, Sabtu (11/2/2022.
“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat, untuk bisa berpartisipasi atau mendaftarr sebagai calon anggota KPU Provinsi Gorontalo. Kami berharap banyak Gorontalo yang ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU,” ucap Richard.
Pada kesempatan itu juga pihaknya menyampaikan jadwal atau tahapan seleksi yang dimulai dari pengumuman pendaftaran (10 – 16 Februari), pendaftaran (10 – 21 Februari), penelitian administrasi (10 – 28 Februari), hingga penyampaian nama calon anggota, yang akan berlangsung 24 -26 Maret 2023.
Setali tiga uang, salah satu anggota Timsel, Femmy Udoki menyampaikan bahwa di hari pertama pendaftar melalui SIKBA sudah berjumlah 15 Pendaftar. Saking antusias, kata dia pada hari pertama sudah ada 32 orang yang mendaftar lewat aplikasi Sisitim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendaftar lanjut Femmy, diantaranya; pendidikan minimal Strata 1, punya integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
“Yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Selain itu juga yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum,” ujar Femmy.
Hal yang tidak kalah penting juga kata dia, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.