Gorontalo, mimoza.tv – Harson Antu dan Andrianus Suleman selaku kuasa hukum dari terdakwa RM, meminta aparat penegak hukum untuk menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit Standby Loan pada Bank Sulut Go (BSG) Cabang Tilamuta tahun 2015 -2017.
Hal itu diungkapkan keduanya saat diwawancarai usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Senin (13/3/2023).
“Pada hakikatnya kami berdiri mewakili klien kami untuk menegakkan keadilan yang sebenarnya. Karena bukan hanya klien kita saja yang terlibat dalam perkara ini. Apalagi yang bersangkutan ini posisinya hanya sebagai analisis kredit di BSG Tilamuta,” ucap Andriano.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kliennya tersebut tidak mengetahui siapa saja yang melakukan peminjaman dan sebagainya, tetapi ada pucuk pimpinan yang diatas dari kliennya tersebut.
“Dari jumlah dana sebesar 37 miliar itu, yang di proses oleh klien kami ini hanya sekitar Rp. 2,5 miliar. Jadi tidak benar dari total jumlah keseluruhan dana itu di proses oleh klien kami,” ujarnya.
Sementara Harson Antu juga pada kesempatan itu menegaskan, saat ini proses hukum di persidangan itu sudah dalam tahap pemeriksaan saksi yang ke tujuh. Harson berharap dalam fakta persidangan yang akan menjadi bukti nanti, semua prosesnya itu terbuka.
“Proses awal dari pemanggilan saksi-saksi dari sejak penyidikan dan sampai pada persidangan, diharapkan bisa ditindaklanjuti. In ikan baru internal dulu di BSG. Jadi kita minta ada hal-hal lainnya yang punya keterlibatan dalam kasus ini agar ada rasa keadilan bersama,” tandas Harson.
Pewarta : Lukman.