Gorontalo, mimoza.tv – Harson Antu selaku kuasa hukum dari terdakwa RM alias Olin meminta jaksa penuntut umum atau JPU untuk menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit Standby Loan pada Bank Sulut Go (BSG) Cabang Tilamuta tahun 2015 -2017.
Hal itu diungkapkan keduanya saat diwawancarai usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Senin (26/6/2023).
“Pada hakikatnya kami berdiri mewakili klien kami untuk menegakkan keadilan yang sebenarnya. Karena bukan hanya klien kita saja yang terlibat dalam perkara ini. Apalagi yang bersangkutan ini posisinya hanya sebagai analisis kredit di BSG Tilamuta,” ucap Harson.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kliennya tersebut tidak mengetahui siapa saja yang melakukan peminjaman dan sebagainya, tetapi ada pucuk pimpinan yang diatas dari kliennya tersebut.
“Dari jumlah dana sebesar 37 miliar itu, yang di proses oleh klien kami ini hanya sekitar Rp. 2,5 miliar. Jadi tidak benar dari total jumlah keseluruhan dana itu di proses oleh klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, RM alias Olin mengatakan, dalam perkara ini dirinya mengaku ikhlas menerima. Tetapi pihak-pihak lain yang diduga ikut dan bahkan sudah diperiksa dalam perkara ini harus di seret juga dalam perkara ini.
“Saya minta ada hal-hal atau pihak lain yang punya keterlibatan dalam kasus ini harus ikut bertanggung jawab agar ada rasa keadilan bersama,” ujar Olin.
Penulis: Lukman.