Gorontalo, mimoza.tv – AKR alias Aan, seorang Influencer Gorontalo terpaksa gelap mata dan melayangkan sebilah pisau panjang kepada korban yang berinisial ARA, yang kedapatan berhubungan gelap (HUGEL) dengan isterinya di salah satu kos-kosan di Kota Gorontalo pada Selasa (30-7-2024).
Kepada wartawan Aan mengaku, sebelum kejadian itu Ia telah beberapa kali memperingatkan korban (baca : ARA) untuk tidak mengganggu lagi istrinya. Lantaran tidak di gubris, terpaksa Aan yang kerap membuat konten makanan yang diunggah di sosial media itu terpaksa membacok ARA.
“Saya tau mereka berselingkuh itu berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Dan karena kejadian sudah berulangkali, saya juga beberapa kali menasehati. Tapi tidak di gubris,” ujar Aan.
Sebelum peristiwaa naas itu juga, Aan mengaku bahwa isterinya sudah semalaman tidak pulang. Ia pun berinisiatif mencari keberadaan istrinya itu dengan menggunakan aplikasi Google Maps. Setelah mendapatkan petunjuk, ternyata istrinya itu berada salah satu kos-kosan yang ada di kelurahan Pulubala, kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
Kala itu Ia mendapati sandal yang dikenakan istrinya berada di depan pintu kamar yang kondisinya tidak tertutup. Ketika membuka daun pintu lebih lebar, ia melihat istrinya tengah berpelukan dengan ARA. Tak hanya sekali saja, Aan juga mengaku pernah mendapati ARA sedang berselingkuh di rumah orang tua dari istrinya.
“Kebetulan orang tua dari istri saya itu punya rumah yang satunya lagi. Pada pekan lalu saya mendapati korban ini berselingkuh di rumah dari orang tua istri saya itu. Waktu kejadian, korban ini sempat saya pukul, tapi dia berhasil lari. Saya ajak bicara baik-baik, dia (baca : ARA) malah menantang,” ujar Aan.
Aan juga mengaku, tidak ada niatnya membawa senjata tajam itu untuk melukai orang, melainkan hanya untuk jaga-jaga saja. Alasan Aan, karena di kos-kosan itu pasti banyak orang.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Kombes Pol. Leonardo Sidharta, mengatakan, akibat peristiwa itu, korban smengalami luka di bagian kepala, bahu kanan serta punggung, dan saat ini tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.
“Korban saat ini mendapat perawatan di rumah sakit, dan belum bisa kami mintai keterangan. Namun kepada tersangka ini kita telah melakukan penahanan, dan mengenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Jadi motif dari pelaku ini adalah mendapati istrinya sedang berselingkuh dengan orang lain,” tandas Leonardo.
Penulis : Lukman.