GORONTALO, mimoza.tv – Era digital telah membuka ruang distribusi informasi tanpa batas. Namun di balik kebebasan itu, muncul ancaman serius yang kini mulai menghantui dunia pers lokal: pencurian karya jurnalistik yang dikemas dalam bentuk screenshot, repost, potongan video, hingga distribusi ulang lintas platform tanpa izin.
Fenomena ini tak lagi bisa dianggap sekadar pelanggaran etika ringan. Di Gorontalo, isu tersebut mulai menunjukkan wajah seriusnya melalui kasus yang menjerat konten kreator Ka Kuhu setelah dilaporkan wartawan TVOne Gorontalo, Kadek Sugiarta, atas dugaan penggunaan foto jurnalistik tanpa izin hingga berujung ke jalur hukum.
Kasus ini menjadi preseden penting bahwa karya jurnalistik bukan konsumsi bebas yang dapat digunakan sembarangan demi kepentingan pribadi maupun monetisasi digital.
Di sisi lain, pola serupa juga dialami Mimoza.tv. Konten foto, video pendek, bahkan siaran langsung dari platform resmi kerap diambil ulang, di-screenshot, dipotong, lalu dipublikasikan kembali oleh akun-akun tertentu demi mengejar keuntungan dari Meta/Facebook maupun TikTok.
Praktik ini menunjukkan bahwa pembajakan karya pers telah berkembang menjadi pola sistemik.
Bukan hanya soal kehilangan traffic atau potensi pendapatan, tetapi juga menyangkut perampasan nilai profesional, kerja lapangan, biaya produksi, hingga integritas jurnalistik.
Diskusi yang digelar AMSI Gorontalo baru-baru ini menegaskan keresahan tersebut.
Ahli Desain Komunikasi Visual Universitas Negeri Gorontalo, Dr. Noval Sufriyanto Talani, menekankan bahwa penggunaan karya orang lain harus berbasis izin resmi, bukan asumsi bebas pakai.
“Pengguna konten harus mampu membuktikan alasan penggunaan, terutama jika mengklaim non-komersial. Jangan sampai viralitas justru memindahkan apresiasi publik dari pencipta asli kepada pihak lain yang hanya memanfaatkan,” tegas Noval.
Menurutnya, masyarakat sering gagal memahami bahwa pelanggaran kecil hari ini dapat berujung pada kerugian ekonomi besar di masa depan.
Korwil AMSI Indonesia Timur, M. Djufri Rachim, bahkan menilai penghapusan watermark, pengakuan sepihak, atau penggunaan ulang tanpa atribusi jelas merupakan bentuk nyata pelanggaran hak cipta.
“Jika watermark dihilangkan atau konten diakui sebagai milik pribadi, itu adalah pelanggaran hak cipta yang nyata,” tegas Djufri.
Ia juga mengingatkan bahwa bahaya terbesar muncul ketika karya asli digunakan di luar konteks, sehingga melahirkan misinformasi dan merusak reputasi pemilik konten.
Dari perspektif yang lebih luas, kasus Kadek dan pengalaman Mimoza.tv memperlihatkan bahwa media lokal kini menghadapi tantangan baru: bukan hanya bersaing memproduksi informasi, tetapi juga mempertahankan hak atas karya mereka sendiri.
Platform digital yang memberi peluang monetisasi besar tanpa pengawasan ketat justru memicu lahirnya ekosistem “perampasan konten” yang kian masif.
Jika kondisi ini terus dianggap biasa, maka industri media—khususnya media lokal—berisiko mengalami kerugian struktural, di mana pihak yang bekerja keras memproduksi informasi justru kalah dari mereka yang sekadar mendaur ulang karya.
Jalur hukum yang ditempuh Kadek Sugiarta menjadi penanda bahwa perlindungan hak cipta jurnalistik kini bukan lagi wacana, melainkan kebutuhan mendesak.
Sementara pengalaman Mimoza.tv menjadi bukti bahwa persoalan ini nyata, dekat, dan terjadi berulang.
Pada akhirnya, isu ini bukan sekadar tentang siapa mengambil foto siapa, atau siapa memotong video siapa.
Ini adalah pertaruhan besar tentang penghargaan terhadap profesi jurnalistik, perlindungan kekayaan intelektual, dan masa depan media yang sehat di tengah ekosistem digital yang sering kali lebih menghargai viralitas dibanding orisinalitas.
Gorontalo kini memberi pelajaran penting: karya jurnalistik bukan barang gratis. Dan ketika hak cipta terus diremehkan, yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi media, tetapi juga marwah pers itu sendiri.
Penulis: Lukman.
Catatan Redaksi: Artikel ini telah dirapikan dan disusun ulang dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung efektivitas penyuntingan bahasa, tanpa mengubah substansi fakta, data, maupun konteks jurnalistik. Seluruh isi tetap berada dalam pengawasan redaksi sebagai bentuk komitmen terhadap akurasi, transparansi, dan tanggung jawab informasi kepada publik.



