Kota Gorontalo, mimoza.tv – Keberadaan Tim Kerja Wali Kota ternyata tidak diketahui oleh Inspektorat Provinsi. Hal ini terungkap setelah tim mimoza tv mencoba mengkonfirmasi terkait Tim yang dibentuk oleh Wali Kota Marten Taha.
Saat tim mimoza tv mencoba untuk mengkonfirmasi, terkait Tim Kerja Wali Kota yang dibentuk melalui diskresi wali kota, Kepala Inspektorat Provinsi Ahmad Rosady justru balik bertanya tentang apa itu tim kerja wali kota.
“Saya teliti dulu apa itu. Tapi pada dasarnya dalam kaitan untuk kinerja pemerintahan, bisa saja. Cuma memang harus jelas dasarnya dan akuntabilitas juga harus terbangun dengan baik,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, akan mengkaji lagi terkait hal ini. Apakah sudah tercover di Inspektorat Provinsi atau belum.
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, bahwa tim kerja wali kota dibentuk untuk membantu kinerja pemerintahan bukan hanya wali kota saja.
“Cuma namanya saja tim kerja wali kota, tapi mereka sebenarnya bekerja untuk pemkot. Jadi sebenarnya Tim Kerja Pemkot, cuma disebut Tim Kerja Wali Kota karena mengikuti nomenklatur,” ujar Marten.
Dirinya juga menambahkan, tim kerja wali kota ini sifatnya tidak permanen di Kota Gorontalo, akan dipanggil jika dibutuhkan saja. “Tim kerja ini saya angkat berdasarkan kebutuhan, untuk memberi masukan dan mengkaji berbagai permasalahan, dan menyumbangkan pemikiran dalam hal pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah,” tutupnya.
Sebelumnya, keberadaan Tim Kerja Wali Kota yang dibentuk sejak kepemimpinan Marten Taha ini, mulai mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Diantaranya DPRD Kota Gorontalo, mantan wali kota Gorontalo periode 2008-2013 Adhan Dambea, dan sejumlah SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang mempertanyakan terkait landasan hukum dibentuknya tim kerja yang berada dibelakang wali kota.
Sejumlah kalangan itu pula menilai Tim Kerja Wali Kota yang jika pembentukannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat maka sangat perpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. (idj)