Gorontalo, mimoza.tv – Setelah menjadi buron selama 3 tahun, akhirnya pelarian Hemi Laya, warga yang berdomisili di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kec. Kota Timur, Kota Gorontalo ini berakhir sudah.
Pria 50 tahun ini diciduk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, di Jalan Beringin, Kelurahan Huangobotu, KecamatanDungingi, Kota Gorontalo, Selasa (25/5/2021), sekitar pukul 15:30 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, Helmi yang juga sebagai kontraktor dan Kuasa Direktur Van Des Thio tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Yang bersangkutan ini sebagai kontraktor sekaligus Kuasa Direktur Van Des Thio, yakni selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek pembangunan Rumah Sederhana Warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) pada Dinas Sosial Prov. Gorontalo, Tahun Anggaran 2007,” ucap Kasad kepada wartawan.
Lebih lanjut Kasad juga menjelaskan, sebelumnya pria buron tersebut telah di vonis oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Nomor : 2333/Pid.Sus /2010 tanggal 16 April 2011.
“Yang bersangkutan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Dia juga dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 8 bulan. Selanjutnya akan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan juga barang bukti berupa 64 dokumen yang di kembalikan ke JPU untuk perkara lain,” tutup Kasad.(luk)