Gorontalo, mimoza tv – Eks Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya menyebut bahwa dirinya bakal jadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi program fiktif sambungan air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal itu disampaikan Yusar melalui kuasa hukum penunjukan Kejaksaan Dr. Nurmin K. Martam, SH, MH, usai mendampingi kliennya saat diperiksa oleh penyidik Kejati Gorontalo, yang digelar di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo, Rabu (13/9/2023).
Terkait dengan pengajuan diri sebagai JC dalam kasus tersebut, kata Nurmin bahwa kliennya telah siap dengan sejumlah bukti, dan akan membeberkannya saat perkara tersebut dimejahijaukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nanti.
“Tadi bersama Klain, saya sudah menyampaikannya kepada penyidik untuk mengajukan menjadi JC. Tapi itu belum langsung di jawab. Nanti pertimbangan dari penyidiknya seperti apa, akan disampaikan nanti,” kata Nurmin.
Lanjut dia, apa lagi kliennya itu sangat kooperatif saat diperiksa.
“Karena memang dari awal pemeriksaan, klien saya ini sangat koperatif, tidak berbelit-belit. Bahkan tadi juga beliau menambahkan beberapa keterangan untuk melengkapi yang sebelumnya telah disampaikan sebelum penetapan tersangka,” ujarnya.
Selain koperatif, Nurmin juga menyampaikan bahwa pengajuan diri sebagai JC itu lantaran kliennya merupakan tersangka utama.
“Jadi status dan sikapnya yang koperatif ini siapa tau menjadi bahan pertimbangan penyidik,” imbuhnya
Dengan pengajuan sebagai JC, kata Nurmin, bisa jadi akan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Besar kemungkinan ada keterlibatan pihak lain itu kata Nurmin, berdasarkan beberapa dokumen yang diperlihatkan kepadanya saat pemeriksaan di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo.
“Di BAP itu saja cukup banyak nama-nama yang disebutkan. Bahkan tadi menyampaikan ke kami, dalam persidangan nanti saksinya bisa mencapai lebih dari 100 orang,” tutup Nurmin.
Penulis : Lukman.