Gorontalo, mimoza.tv – Jika gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden diterima, kemungkinan Prabowo bakal dilantik sendirian. Keputusan tersebut akan dibacakan pada 10 Oktober 2024 oleh majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Politisi PDIP, Guntur Romli, dalam keteranganya saat menjadi narasumber di salah satu stasiun tv swasta nasional mengatakan harapannya bahwa PTUN akan mengabulkan gugatan tersebut.
“Kita melihat ada yang cacat dalam proses pendaftaran Gibran. Dari putusan MK, kemudian juga sebelum PKPU disahkan itu yang sekarang kami tuntut. Semoga bisa diterima dan tanggal 10 Oktober nanti kita akan sama-sama mendengarkan putusannya,” ujar Guntur Romli.
Hal senada juga disampaikan pengamat politik, Ray Rangkuti. Menurut Rangkuti, jika gugatan itu diterima, maka secara administrative hal tersebut batal lantaran tidak memenuhi syarat.
“Karena tidak memenuhi syarat PKPU saat yang bersangkutan mendaftarkan dirikan. PKPU tidak dibuat saat yang bersangkutan mendaftar, masih di bawah usia 40 tahun. Belum ada istilah pernah menjabat. Jadi dengan sendirinya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Lanjut Rangkuti, jika ada pertanyaan apakah dengan begitu kemenangan Pak Prabowo dibatalkan? Rangkuti menilai hatersebut tidak dibatalkan.
“Karena kalau wakil presidennya yang mangkat itu tidak otomatis dua-duanya ikut mangkat. Sebaliknya kalau presidennya yang makngkat, maka akan digantikan oleh wakilnya. Jadi tidak otomatis. Artinya tidak mengganggu agenda nasional kita untuk tanggal 20 nanti. Misalnya yang dilantik presiden tanpa wakil presiden, dan bisa begitu,” tandasnya.
Sebelumnya, Gugatan PDIP meminta PTUN untuk memerintahkan KPU mencabut keputusan yang mengesahkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Dalam permohonan tersebut, partai berlogo banteng moncong putih itu meminta agar pasangan tersebut dicoret dari daftar calon terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, yang didasarkan pada perolehan suara terbanyak.
Seperti yang mimoza.tv kutip dari radarjogja.jawapos.com, Ketua Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengatakan bahwa gugatan ini bukan bagian dari sengketa Pilpres yang sudah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Kata Gayus, gugatan tersebut ditujukan pada dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres.
Penulis : Lukman.