Gorontalo, mimoza.tv – Setelah Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan putusan provisionil membekukan PT Gorontalo Minerals, kini perusahaan tambang itu dihadang gugatan baru. Tidak main-main, gugatan itu menyasar legalitas Kontrak Karya PT Gorontalo Minerals yang diduga menyalahi ketentuan Keppres dan Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi.
Melansir laman Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo, gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara Nomor 97/Pdt.G/2023/PN.Gto yang didaftarkan di Kepaniteraan PN Gorontalo pada 20 September 2023.
Penggugat meminta PN Gorontalo untuk menyatakan bahya Tergugat I (PT GM) dan Tergugat II (Kementerian ESDM) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad), karena menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017 yang bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan.
Disamping itu pula Penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 465.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan kontrak karya dari perusahaan itu menjadi tahap kegiatan eksplorasi dengan segala akibat hukumnya adalah melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dan tidak terbatas sampai disitu, jika dilihat dari petitum selanjutnya pengugat juga memohonkan kepada pengadilan untuk menyatakan bahwa segala perjanjian atau perikatan yang timbul dari amandemen kontrak karya tertanggal 12 April 2017 Antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal ini dapat menimbulkan akibat hukum yang cukup serius. Perusahaan yang merupakan joint venture dari PT. Bumi Resources Minerals Tbk dan PT Aneka Tambang tersebut bisa gulung tikar apabila kontrak karya tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Selain itu Penggugat Kembali mengajukan tuntutan Provisionil untuk kedua kalinya dimana penggugat meminta Pengadilan untuk Menangguhkan Kontrak Karya dimana didalamnya termasuk Pelaksanaan Explorasi dan Operasi di Wilayah Konsesi PT Gorontalo Minerals.
Dikutip dari laman bumiresourcesminerals.com/pt-gorontalo-minerals-copper-gold/, PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRM) saat ini memiliki 80 persen saham di PT Gorontalo Minerals (GM). Sisanya 20 persen saham dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). PT. GM memiliki hak Kontrak Karya atas konsesi pertambangan seluas 24.995 hektar yang terletak di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
GM saat ini sedang melakukan pekerjaan eksplorasi di lokasi Sungai Mak dan Cabang Kiri dan telah melaporkan Estimasi Sumber Daya JORC sebesar 392 juta Ton (0,49 persen Cu dan 0,43 g/t Au) dari Situs Sungai Mak, Cabang Kiri, Kayu Bulan, dan Motomboto. Izin konstruksi dan produksi PT. GM telah disetujui pada bulan Februari 2019 untuk masa konstruksi 3 tahun dan masa produksi 30 tahun (sampai tahun 2052).
(Tim Redaksi).