Boalemo, mimoza.tv – Saat aksi unjuk rasa massa pendukung pasangan Rum Pagau-Lahamudin Hambali digelar, Anggota DPRD Kabupaten Boalemo juga menemui Komisioner Bawaslu dan Komisioner KPU Provinsi Gorontalo. Langkah ini diambil, setelah kelima Komisioner KPU Kabupaten Boalemo mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang sudah 2 kali dilayangkan oleh DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Hardi Mopangga mengungkapkan, kedatangan mereka ke Kantor Bawaslu dan Kantor KPU Provinsi Gorontalo, adalah atas nama lembaga yang mewakili rakyat. Hal ini dilakukan karena melihat ada masalah yang perlu diselesaikan bersama.
“Kedatangan kami ke Kantor Bawaslu maupun KPU Provinsi Gorontalo, karena melihat ada hal yang perlu dibahas bersama. Karena saat ini di Boalemo sudah terjadi kekacauan dan aksi unjuk rasa, akibat pencoretan salah satu pasangan calon oleh KPU Boalemo,” kata Hardi Mopangga, usai menemui KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (13/1/2017).
“Terkait pencoretan itu adalah persoalan ketentuan hukum. Tapi kedatangan kami kesini atas permintaan rakyat untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Gorontalo, untuk bisa menghadirkan kelima anggota KPU Boalemo, dan memberikan penjelasan langsung ke masyarakat terkait regulasi ini,” lanjutnya.
Hardi yang mewakili sejumlah Aleg DPRD Boalemo, meminta agar KPU Provinsi bisa mengintervensi KPU Boalemo untuk bisa datang ke Kantor DPRD Boalemo. “Sepanjang anggota KPU Boalemo tidak menampakkan dirinya dihadapan DPRD dan juga rakyat, maka pasti kondisi yang seperti ini akan terus berlanjut,” ujar Kader Demokrat ini.
Hardi Mopangga juga menambahkan, rakyat boalemo hanya meminta penjelasan langsung dari KPU Boalemo, terkait pencoretan pasangan PAHAM dari daftar peserta pilkada. “Karena tuntutan masyarakat hanya ingin mempertanyakan kenapa sampai terjadi percepatan pleno, kenapa sampai terjadi pencoretan, itu saja yang diminta. Dan Jika KPU Kabupaten Boalemo bisa langsung menemui dan menjelaskan langsung ke masyarakat terkait hal ini, tentu bisa langsung selesai. Namun sayang hal ini tidak dilakukan,” katanya.
Menurut Hardi, dalam Rapat Dengar Pendapat dan mengundang anggota KPU Boalemo, pihak DPRD Boalemo akan mengacu pada Undang-undang 27 PP16, bahwa kewenangan DPRD itu akan melakukan tahapan-tahapan pemanggilan. “Ini sudah panggilan yang kedua. Jika pada panggilan ketiga nanti dan pihak KPU tetap mangkir, maka kami akan panggil paksa,” tutup Hardi.