Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo berinisial RB resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo hari ini, Senin (25/3/2024). Langkah penahanan ini diambil setelah RB ditetapkan sebagai tersangka pada pekan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022.
Kajari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, dalam keterangan kepada media menyampaikan bahwa RB ditahan sebagai pengguna anggaran (PA) dalam kasus tersebut. RB, didampingi oleh pengacaranya, tiba di Kejaksaan Kota Gorontalo sekitar pukul 10:00 WITA dan menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang penyidik tindak pidana khusus.
“Dengan adanya Surat Perintah Penahanan Nomor Print 31/P.5.10/FD.102/2024, Kejaksaan Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap RB selaku Pengguna Anggaran, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi optimalisasi SPAM Dungingi tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo. Dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka,” jelas Edy Hartoyo.
Selama 6 jam pemeriksaan oleh penyidik, RB diduga telah menjawab sekitar 40 pertanyaan terkait kasus tersebut. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Edy menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, yang menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menimbulkan kerugian negara senilai Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis RB sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo. Penahanan ini menunjukkan komitmen pihak penegak hukum dalam memberantas korupsi dan menegaskan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari pertanggungjawaban hukum.
Peliput: Lukman