Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan korupsi Bank Sulut-Go Cabang Tilamuta yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar 37 Miliar rupiah akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (2/11/2022). Sidang dengan terdakwa Efendi alias ET itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aris Sophyian selaku JPU dalam pembacaan dakwaan itu menyampaikan antara lain, bahwa terdakwa mengisi dan menandatangani form Loan Committee, dan merekomendasikan 7 orang debitur atas nama Harry Adhary Doe, Fitriati Amarulah Daud, Ervin Ma’ruf, Yahya Maulud, Royin Roni Matani, Jamaludin Abas, dan Irramulhak Nyong mendatakan plafon kredit masing-masing sebesar Rp. 50 juta dalam jangka waktu 36 bulan, dengan agunan berupa peralatan elektronik, dan telah dilakukan observasi di tempat usaha.
Padahal kata Aris, tujuh orang debitur itu tidak memiliki usaha seperti yang disebutkan dalam surat keterangan usaha.
“Selain tidak punya surat keterangan usaha, terdakwa juga tidak pernah melakukan wawancara maupun pemeriksaan ke lokasi usaha maupun tempat tinggal debitur. Ada dua debitur lainnya atas nama Herdiyanto Tahir dan Zein Sukri Thalib yang mendapatkan kredit yang sama juga, mereka berdua ini tidak memiliki agunan, tidak memiliki usaha dan kredit tidak layak untuk dicairkan,” ucap Aris.
Selain itu lanjut dia, rekomendasi yang terdapat dalam form Loan Committee tersebut oleh terdakwa diusulkan kepada Erman leonard Paerah sekalu Pemimpin Seksi Pemasaran untuk mendapatkan persetujuan.
“Bahwa saksi Erman Leonard Paerah memberikan persetujuan terhadap Sembilan debitur KUMS tersebut dengan menandatangani lembar catatan atau rekomendasi komite kredit, dan memberikan catatan,” tandasnya.
Pewarta : Lukman.