Gorontalo, mimoza.tv – Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Gorontalo (AMPG) mengadakan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (26/9/2023).
Dalam aksi itu massa demonstran meminta Kejati untuk mengusut tuntas sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Gorontalo.
Salah satu yang disuarakan dalam aksi itu adalah pengusutan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perumda Tirta Bulango, eks PDAM Bone Bolango. Mereka meminta Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka berikutnya.
Mereka meminta untuk mengusut dugaan ada aliran dana dari korupsi itu, ke oknum di salah satu partai politik, termasuk aliran dana ke seorang perempuan.
“Tolong diusut juga dugaan ada aliran dana ke seorang perempuan berinisial WZ, yang diduga digunakan untuk membeli mobil, satu unit apartemen, dan digunakan untuk membiayai kuliah S2 di Jakarta,” ucap Tofan, selaku coordinator aksi.
Selain kasus Perumda Tirta Bulango itu, demonstran juga meminta atensi dari Kejaksaan untuk menuntaskan kasus Bansos Bone Bolango, juga sejumlah proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. Diantaranya adalah proyek di Jalan Sudirman dan proyek Kanal Banjir Tanggidaa, yang diduga ada kejanggalan dan sampai saat ini belum selesai.
“Kami minta Kejati untuk segera menahan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dalam kasus Bansos. Hal ini dikarenakan sudah ada perhitungan keuangan Negara. Juga mai meminta Kejaksaan juga untuk mengawal proyek di Jalan Panjaitan ini yang diduga ada kejanggalan dalam tahap pengerjaannya. Kami juga minta Kajati Gorontalo untuk mundur dari jabatannya bila tak mampu menyelesaikan perkara yang menjadi tuntutan Rakyat Bone Bolango,” tandas Tofan dalam orasinya.
Menanggapi tuntutan aksi itu, Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan mengatakan, kedua kasus itu tidak mandeg dan juga tidak dihentikan. Kata Otto, sampai saat ini Kejati juga tidak menghentikan proses penyidikan.
“Tidak ada proses penghentian untuk penyidikan kedua kasus itu. Bahkan untuk kasus Perumda Tirta Bulango ini kami telah melakukan penetapan satu tersangka, dan melakukan penahanan. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan ada penetapan tersangka lainnya. Kemungkinan itu selalu terbuka,” ucap Otto.
Terakhir, mantan Kajari Klungkung, Provinsi Bali ini menegaskan, pihaknya tidak pernah menutup juga penambahan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Penulis : Lukman.