Gorontalo, mimoza.tv – Ditetapkannya mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya sebagai tersangka dugaan korupsi pada program hibah bantuan sambungan air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mendapat banyak atensi dari warga, terutama masyarakat Bone Bolango.
Bahkan mereka meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan, untuk mentersangkakan juga pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Bone Bolango.
Jufri Abdul Gani misalnya. Warga yang berdomisili di Tilongkabila ini meminta pihak Kejaksaan agar mentersangkakan juga pihak Pemda Bone Bolango sebagai pihak yang ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi di Perumda Tirta Bolango, eks PDAM Bone Bolango.
Menurut mahasiswa jurusan hukum di salah satu perguruan tinggi di Kota Gorontalo ini, alasan harus ditetapkan sebagai tersangka itu lantaran Pemda sendiri merupakan pemilik perusahaan, atau yang menjadi pesaham.
“Apalagi dari informasi yang tersebar saat ini bahwa ada penyertaan modal dari Pemda, dalam program fiktif hibah air minum untuk MBR pada tahun 2019. Pedahamnya kan Pemda. Seharusnya dia (baca : Pemda) juga harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Jufri saat diwawancarai, Kamis (7/9/2023).
Hal senada juga diungkapkan Aprianto Jamil. Warga yang tinggal di Kecamatan Kabila ini juga meminta Kejaksaan harus memintai pertanggungjawaban dari Pemda Bone Bolango.
Ia menilai, adanya penyertaan modal dalam proyek fiktif hibah air minum MBR itu bisa jadi ada kaitannya dengan pernyataan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo saat menetapkan Yusar Laya sebagai tersangka kasus tersebut.
Kata Aprianto, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa dalam program hibah air minum MBR itu bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI Nomor 12/ SE/DC/2017 tentang program air minum dan sanitasi yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2018 dan tahun 2019, serta Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI Nomor 14/SE/DC/2020 tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum perkotaan, yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2020 dan 2021, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 24. 328.000.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).
“Orang awam hukum seperti kami ini menilainya demikian. Jadi pihak Pemda sebagai pemilik dan pesaham di Perumda Tirta Bulango itu harus tanggungjawab. Kejaksaan menyampaikan bahwa berdasarkan hitungan BPKP, kerugian negara dalam kasus itu lebih dari 24 miliar. Dan uang itu tidak mungkin Yusar pakai sendiri,” tandas Aprianto.
Sebelumnya pada pekan lalu, Kejati Gorontalo menetapkan Yusar Laya, selaku mantan Direktur Perumda Tirta Bulango sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada program hibah air minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggara 2018 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar, dalam keterangannya dihadapan awak mendia mengatakan, selain ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga melakukan penahanan.
Penulis : Lukman.