Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui proses persidangan sekitar 5 bulan lamanya, hari ini nasib AS, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pohuwato di putuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo, Selasa (24/1/2022).
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Gorontalo menuntut AR dan terdakwa DPAP dengan penjara selama 9 tahun, melanggar dakwaan primair Pasal 2, UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara 3 terdakwa lainnya masing-masing MIR, NNA, DPAP, dituntut penjara selama 8,6 tahun, dan melanggar dakwaan primair Pasal 2, UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Pada Agustus 2022 lalu, Kejati Gorontalo menetapkan ke 5 terdakwa tesebut dalam perkara korupsi pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021, dengan pagu anggaran sebesar 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
Mereka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.
Pewarta : Lukman.