Gorontalo, mimoza.tv – Pada Selasa (17/9) pekan lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Gorontalo memvonis Angguota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan telah terbukti secara sah memfitnah, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif JPU. Bahkan, Adhan juga di vonis 1 bulan penjara, dimana vonis tersebut jauh dibawa tuntutan jaksa sebanyak 1 tahun penjara.
Diwawancarai wartawan ini Adhan mengaku, setelah menjemput dan membaca salinan putusan, memang dalam salinan itu Aleg Dapil Kota Gorontalo tidak terbukti melanggar Pasal 45 tentang ITE, dan Pasal 310.
“Saya hanya dipidana dengan Pasal 311 tentang fitnah, bahawa saya menyampoaikan sesuatu dengan menyebut nama orang. Yang berikutnya juga lantaran belum ada SPDP maupun surat penyidikan. Jadi semuanya itu masih fitnah,” ujarnya, Sabut (17/9/2022).
Bagi Adhan, dirinya tidak mempermasalahkan putusan tersebut. Tetapi yang dianggap fitnah sebagaimana dalam putusan itu lantaran dugaan korupsinya Rusli Habibie.
“Saya tidak memfitnah pribadinya Rusli Habibie. Tetapi yang saya katakan itu masalah dugaan korupsi. Kalau masalah korupsi, maka sangat erat kaitannya dengan saya selaku Aggota Komisi I DPRD. Jadi saya tengah menjalankan fungsi saya sebagai Aleg sebagaimana yang diatur dalam Pasal 122,” imbuhnya.
Jadi lanjut mantan Wali Kota Gorontalo ini, dirinya yang selama ini memerangi korupsi di Gorontalo, oleh aparat penegak hukum (APH) dianggap sebagai perbuatan memfitnah.
“Seharusnya APH ini mendukung saya dalam memberantas korupsi di Gorontalo. Kalau APH ini mau serius, seharusnya dukung saya dalam memberantasnya. Dengan ikhlas saya menerima putusan tersebut. Dalam artian, saya memerangi korupsi tapi malah dihukum,” tegas Adhan.
Sejak awal proses kasus ini baik yang di Polda maupun Kejaksaan kata dia, ada indikasi APH tidak serius dalam memberantas praktek penyelewengan uang negara di Gorontalo. Jika demikian keadaannya, maka tidak akan habis-habisnya praktek korupsi di Gorontalo ini.
Contohnya kata dia, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kakanwil BPN Gorontalo, yang kemudian di vonis bebas oleh hakim.
“aksanya tidak kasasi, kan aneh. Sementara kasus saya yang hanya memfitnah orang tapi justeru jaksanya langsung kasasi. Saya selaku Anggota DPRD justeru dianggap memfitnah. Kalau kita mau berkaca dari kasus Efendi Simbolon, itulaporan atas dirinya ditolak oleh MKD lantaran Pak Efendi itu berbicara dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI karena dijamin dengan hak imunitas,” pungkas Adhan.
Pewarta : Lukman.