Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri Boalemo melakuakan penahanan terhadap dua tersangka dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan lapisan penetrasi jalan penghubung di Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2015.
Kedua tersangka masing-masing Hance Ghozali alias HG, oknum ASN di Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Nakertrans) Boalemo, serta Fery Patilla (FP) yang merupakan seorang Kontraktor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo Ahmad Muchlis, S.H.,M.H dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, keduanya diduga melakukan penyelewengan pada proyek tahun 2015 itu dengan kerugian negara sekitar Rp.386 juta.
Kedua tersangka itu kata dia dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan II B Boalemo dengan pengawalan ketat anggota Polri dan Pam Gal Intel Kejaksaan Negeri Boalemo.
“Tersangka Hence ini bertindak sebagai PPK. Sementara terdsangka Fery bertindak sebagai kuasa direktur. Alasan dilakukan penahanan terhadap keduanya sesuai dengan KUHAP agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Ahmad Muchlis.
Dirinya menambahkan, kedua tersangka itu diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Disinggung apakah ada pemabahan tersangka baru dalam kasus tersebut, Ahmad Muchlis mengatakan bahwa hal itu tidak menutup kemungkinan, jika telah terpenuhi dua alat bukti.
Dengan kejadian ini Ahmad Muchlis juga mengingatkan, agar menjadi peringatan bagi siapa saja yang melaksanakan pembangunan, harus sesuai dengan spek atau RAB, dan tidak main-main dengan uang rakyat.
Pewarta : Lukman.