Selasa, Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Sengketa PHK, MA Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Membayar Uang Sebesar 80 Juta

by Redaksi
Mei 21, 2024
Reading Time: 2 mins read
121 5
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) akhirnya menghukum Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Ichsan Gorontalo, selaku tergugat, untuk membayar sejumlah uang kepada Uneng Abdullah (tergugat). Putusan sidang sengketa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) tingkat MA itu menghukum Universitas Ichsan (Unihsan) Gorontalo membayar uang yang totalnya mencapai Rp.80.000.000.

Majelis dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa berdasarkan surat-surat dari penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo dan memohon  kepada pengadilan untuk memberikan putusan.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan PHK pada tahun 2023 yang dilakukan tanpa alasan yang jelas kepada penggugat telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sah dan batal demi hukum,” sebagaimana yang tertulis dalam salinan putusan tersebut.

Baca juga

Ahli Kejaksaan Tak Baca Perda APBD, Sebut Bantuan Masjid Adalah Perbuatan Baik

RS Aloe Saboe Tetap Tipe B, RS Dunda Terancam Turun Kelas

Dalam Salinan putusan itu Unihsan juga dihukum untuk membayar kepada penggugat berupa uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat 3, dan uang pengganti hak sebesar 15 persen sesuai Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditambah dengan selisih gaji dengan dasar perhitungan yang diterima oleh penggugat sebagai berikut :

Uang pesangon : 2 x 5 x Rp2.800.580.00 = Rp28.005.800.00. Uang penghargaan masa kerja 2 bulan x Rp2.800580,00 = Rp5.601.160,00. Uang pengganti hak: 15 persen x Rp33,606,960 = Rp5.041.044.00, dengan jumlah = Rp38.648.004.00. Selisih gaji sejumlah Rp41.410.660.00, dimana total yang diterima oleh penggugat sebesar Rp80.056.664.00.

“Menghukum tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini kepada penggugat selama 7 bulan gaji pokok berjalan, terhitung sejak buloan Juni 2022 sampai Desember 2022,” tulis salinan putusan itu.

Total yang harus dibayar Unihsan terhadap penggugat adalah sebesar Rp19.604.060.00; dengan rincian, 7 bulan x Rp2.800.580.00.

“Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini,” bunyi Salinan putusan tersebut.

Terkait dengan adanya dokumen Salinan putusan perkara tersebut, awak redaksi telah menghubungi Rektor Universitas Ichsan Gorontalo, DR Abdul Gafar La Tjokke, untuk dimintai wawancara dan konfirmasi. Namun hingga berita ini tayang, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan. (red)

Berita Terkait

Ahli Kejaksaan Tak Baca Perda APBD, Sebut Bantuan Masjid Adalah Perbuatan Baik

Juni 30, 2025

RS Aloe Saboe Tetap Tipe B, RS Dunda Terancam Turun Kelas

Juni 30, 2025
Foto bersama pengurus Wanita Islam Alkhairaat (WIA) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Gorontalo.

Rakhmatiyah Deu Resmi Nahkodai WIA Bone Bolango, Pelantikan Pengurus WIA se-Gorontalo Penuh Khidmat

Juni 28, 2025

Gandakan Kunci, Pemuda di Kota Barat Gasak Motor Teman Sendiri

Zohran Mamdani Selangkah Lagi Jadi Muslim Pertama Pimpin New York

Mahasiswa UGM Gelar KKN di Batudaa Pantai, Perkuat Kolaborasi di Akar Rumput

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version