Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo akhirnya menetapkan YL sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pengembangan Pasar Dungingi, Kota Gorontalo tahun anggaran 2015, Jumat 29/7/2022).
Kepada awak media, Kajari Kota Gorontalo M. Rudi SH, MH dalam keterangannya melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ricardo menyampaikan, tersangka YL merupakan Direktur CV Direktut CV Mambers Utama yang melaksanakan pembangunan pengembangan Pasar Dungingi, yang berdasarkan penyelidikan, terdapat kekurangan volume pekerjaan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 112. 238. 480.
“Tersangka ini sebelunya telah melakukan pengembalian uang ke kas negara atau kas daerah sejumlah Rp. 23 juta rupiah. Sehingga perhitungan pembulatan kerugian negara sebesar Rp. 89 juta berdasarkan penghitungan dari BPKP. Tersangka juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Perempuan Gorontalo,” ujar Ricardo, didampingi Kasi Pidsus James F. Fade.
Tersangka YL lanjut Ricardo, diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ditanya wartawan sudah berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Ricardo, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan ppada kasus tersebut. Terakhir dirinya menambahkan, sebelum ditetapkan ada tersangka, penanganan kasus ini sempat terhenti pada tahun 2019 silam.
Pewarta : Lukman.