Gorontalo, mimoza.tv – Selain Rustam Akili, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha juga turut jadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mega proyek jalan lingkar luar Gorontalo dengan terdakwa Farid Siradju dan Ibrahim, yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (8/2/2021).
“Tadi di persidangan saya ditanyakan, apakah proyek GORR itu melintasi Kota Gorontalo. Saya katakan, dalam perencanaannya ada. Tapi sekarang belum terjadi. Artinya belum ada pembebasan lahan di Kota Gorontalo,” kata Marten usai sidang.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ada sebagian dari proyek tersebut melewati hutan lindung. Bila hal itu dilaksanakan, maka tentunya pihak Pemerintah Kota Gorontalo tidak punya kewenangan dalam memberikan izin.
“Tadi majelis hakim tanyakan apakah saya akan mengijinkan itu. Saya katakana Itu bukan kewenangan Wali Kota. Tetapi ada di Kementerian Kehutanan. Kami dari Pemkot juga menyarankan untuk di rubah di trase atau jalur yang lainnya, bukan di jalur hutan lindung,” tutur Marten.
Alasannya untuk merekomendasi jalur lain itu kata Marten, jika hutan lindung itu digunakan untuk jalur GORR, maka akan berdampak bencana bagi Kota Gorontalo.
“Kalau hutan lindung itu digunakan, maka banjirlah Kota Gorontalo. Bencana alam akan menimpa kita,” kata Wali Kota Gorontalo dua periode ini.
Dalam kesaksiannya pada sidang itu juga kata dia, berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, periode 2009 sampai dengan 2014.
“Pada persidangan itu saya ditanyakan, apakah pada saat itu ada pergeseran anggaran tentang studi kelayakan atau feasibillity study. Tapi kan waktu itu namanya bukan GORR, tetapi By Pass. Jadi nantinya By Pass jadi GORR itu saya tidak tau, karena saya sudah tidak menjabat lagi. Karena perubahannya sudah bukan saya lagi. Saya berhenti jadi Ketua DPRD Provinsi Gorontalo tertanggal 18 Desember 2012,” pungkas Marten.(red)