Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango melaksanakan pemusnahan sekitar 834 butir obat-obatan hasil tindak pidana selama bulan September 2022 hingga Juli 2023. Selain obat-obatan, Kejari Bone Bolango juga turut memusnahkan beberapa barang bukti tindak pidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ditemui di sela-sela kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Raden Sudaryono, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Santo Musa, SH, MH menjelaskan, barang bukti merupakan suatu hal yang terpenting dalam pembuktian suatu perkara. Barang bukti itu merupakan suatu petunjuk juga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Sementara terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan, hal tersebut mengacu pada putusan pengadilan terkait dengan perkara tersebut.\
“Hakim dalam putusannya dapat menetapkan barang bukti itu dapat di kembalikan kepada yang bersangkutan, di rampas untuk Negara, dan dapat pula di rampas untuk di musnahkan. Kali ini kami melaksanakan putusan hakim terkait dengan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Santo, Jumat (25/8/2023).
Lanjut Santo, pemusnahan barang bukti itu sendiri dari beberapa perkara yang ditangani Kejari Bone Bolango dalam selang waktu antara September 2022 hingga Juli 2023, yang terkait dengan 2 perkara narkotika, 3 perkara obat-obatan terlarang, 2 perkara terkait dengan tanpa izin penjualan.
“Untuk perkara obat-obatan tanpa izin penjualan ini ada dua perkara, dengan jumlahnya mencapai 374 item obat-obatan, dengan total keseluruhan sekitar 10 ribu, baik itu dalam kemasan botol, salep maupun dalam bentuk butiran,” ujarnya.
Selain itu, kata Santo, ada juga barang bukti berupa minuman keras jenis Cap Tikus yang berasal dari satu perkara. Jumlah minuman khas dari Sulawesi Utara itu sekitar 100 liter.
“Kita juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana perjudian yang berjumlah dua perkara. Kemudian senjata tajam ada 5 perkara, dan satu barang bukti berupa minyak goreng yang terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” imbuhnya.
Santo juga menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini bermaksud, bagaimana jaksa selaku eksekutor telah melaksanakan eksekusi tidak hanya pada orang yang melakukan tindak pidana. Tetapi juga barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana tersebut. Baik itu yang dikembalikan kepada yang berhak, maupun barang bukti yang berdasarkan hasil putusan, di rampas untuk di musnahkan.
“Sehingga tugas kita itu tuntas. Mulai dari pra penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi,” tandas Santo.
Turut serta dalam pemusnahan barang bukti itu, dari BNN dan Polres Bone Bolango, serta instansi terkait lainnya.
Penulis : Lukman.