Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menerimar tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, Direktur BUMD Tinelo Lipu berinisial RD, yang merupakan tersangka kasus dugaa tindak pidana korupsi BUMD PT. Tinelo Lipu tahun 2017-2018.
Kasi Intelijen kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat dalam keterangan tertulis, Jumat 7/10/2022) menyampaikan, perkara dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.637.540.000,- (satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu ruiah) tersebut sebagaimana laporan hasil audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: SR-03/PW31/5/2022, tanggal 21 April 2022.
“Tersangka RD sebagai Direktur BUMD PT. Tinelo Lipu tahun 2015-2020 ini berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 23 September 2022. Bahwa dalam Penyerahan Tahap II ini, tersangka RD didampingi oleh dua orang penasehat hukum yang ditunjuk sendiri oleh tersangka,” ujar Eddie.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan juga, perbuatan tersangka RD tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Lebih lanjut dikatakannya juga, Penuntut Umum telah mempersiapkan rencana dakwaan tersangka RD, dan segera akan menyempurnakan dakwaan untuk segera dilimpahkan perkaranya berikut barang buktinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
“Tersangka RD ini juga sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan oleh penyidik. Dan oleh Penuntut Umum dilanjutkan penahanannya dengan penahanan Rutan sejak hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022 , atau selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 542/P.5.15/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022,” imbuhnya.
Terakhir ditambahkannya, Penuntut Umum akan dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Pewarta : Lukman.