Gorontalo, mimoza.tv –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) melaksanakan proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lampu Gelanggang Olahraga (GOR) David-Tony, Kabupaten Gorontalo, Rabu (9-10-2024).
Adapun lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu, yakni SB, CW, SH, AG, dan AB. Proses penyerahan dilakukan di ruangan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabgor, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Irawati Mahardiyatsih, S.H.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabgor, Harry Arfhan menjelaskan, kelima tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
“Proses penyerahan tahap II ini berlangsung dengan lancar, menandakan kesiapan kasus untuk diproses lebih lanjut menuju tahap penuntutan,” ujar Harry.
Ia menambahkan, Tahap II kasus itu diteriman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawati Mahardiyatsih, S.H.
Sebelumnya pada bulan Agustus 2024 lalu, Kejari Kabgor menetapkan lima tersangka dalam kasus proyek yang sumber dananya dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Tahun Anggaran 2021
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Gorontalo, terutama mengingat potensi kerugian negara yang disebabkan. Masyarakat berharap Kejari Kabgor dapat mengusut tuntas kasus ini dan memastikan hukuman yang adil bagi para pelaku, sehingga dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain untuk menghindari korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Penulis : Lukman.