Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti atau Tahap II dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo, berupa dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo dengan tersangka Ibrahim Papeo Hippy Alias Helmi. Rabu, (28/9/2022).
Diketahui, dugaan korupsi dana Hibah KONI Kabupaten Gorotalo tersebut sebesar Rp. 1.500.000.000.00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), yang akan digunakan pada 5 cabang olahraga sebagaimana yang tercantum dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kepada media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dadang Mohammad Djafar menjelaskan, seluruh berkas dugaan tindak pidana korupsi pada kasus dana hibah Koni Kabgor dinyatakan lengkap atau P21.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo kata dia, dugaan kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 357.030.050. (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Ribu Lima Puluh Rupiah).
“Perlu kami sampaikan juga, dalam kasus tersebut akan ada tersangka baru sebagaimana disampaikan oleh penyidik yang sudah mengirimkan SPDP baru dengan tersangka baru.
Ditanya awak media soal adanya aliran dana kepada Musisi Seniman Gorontalo (MSG) yang berjumlah ratusan juta rupiah, hal itu nanti akan dibuktikan pada persidangan.
Dadang menyampaikan juga, dalam perkara tersebut pihaknya mendakwa tersangka hibah KONI Kabupaten Gorontalo itu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
“Yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas I A Gorontalo,” tandasnya.
Sebelumnya dalam konferensi pers awal bulan Agustus 2022 lalu, Polda Gorontalo Helmi diduga menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebu berupa pinjaman pribadi tersangka sebesar Rp. 100 juta, biaya menebus mobil sebesar Rp. 70 juta, pembiayaan kepada anggota MSG ke Palu, Sulawesi tengah dalam rangka pembukaan kafe milik tersangka sebesar Rp. 20 juta, pembuatan video klip tersangka 1 juta s/d 5 juta rupiah, serta penggunaan untuk kegiatan MSG ke beberapa lokasi sebesar Rp. 250 juta.
Tak hanya itu saja, kata Polda Gorontalo, tersangka telah menerima dana dari FN (hasil sewa sound sitem) tanpa sepengetahuan dari Pengurus KONI Kabupaten Gorontalo.
Pewarta : Lukman.