Gorontalo, mimoza.tv – Cerita perselingkuhan seorang perempuan, kepala desa di Pasuruan, Jawa Timur yang dibongkar oleh keluarganya bisa jadi sama dengan kasus yang menimpa Sri Eka Damopolii, yang merupakan istri dari Masran Rauf, Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo.
Kini, setelah tiga bulan pasca kasus perselingkuhan itu terbongkar, Eka mengaku tidak serumah lagi dengan Masran. Bahtera rumah tangga yang sudah dia jalani selama 7 tahun ambyar lantaran perselingkuhan antara suaminya dengan Rinny Sukardi, salah seorang ASN di Badan Diklat Provinsi Gorontalo. Kepada wartawan Eka mengaku harus banting tulang untuk menafkahi dirinya bersama anak semata wayang yang kini dititipkan ke orang tuanya di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Hal itu dikarenakan sudah tidak dinafkahi lagi oleh Masran. Padahal dirinya masih merupakan istri yang sah baik di mata hukum agama dan hukum negara.
Dari sorot matanya jelas tersirat sekelumit kisah pilu istri salah satu pejabat di lingkup Pemprov Gorontalo ini. Eka mengaku, pasca terkuaknya perselingkuhan itu, dia di usir dari rumah bahkan di fitnah oleh Masran.
“Waktu itu suami saya menelepon ke pembantu dan bilang akan mengosongkan rumah ini, akan dibawa kuncinya, karena akan keluar kota. Awalnya saya tidak menghiraukan. Pas bangun tidur hendak sholat ashar, pembantu bilang sudah ada mobil bak terbuka di depan rumah. Dia (baca: Masran) yang sedia mobilnya. Setelah itu saya beres beres barang. Tapi dia menyampaikan ke keluarganya bahwa saya yang ngotot keluar dari rumah itu,” ungkap Eka.
Dua pekan pasca kejadian dirinya mengaku pernah di telepon Masran untuk bertemu membahas soal surat perjanjian yang ditandatangani di Polres Gorontalo Kota. Pertemuan itu kata dia buntu kesepakatan. Bahkan Eka menduga, pertemuan itu merupakan upaya Masran untuk membujuknya. Namun Eka yang terlanjur luka tak terpengaruh dengan bujukan Masran.
Sebelum perselingkuhan itu terbongkar, kecurigaan terhadap suaminya ini semenjak bulan Oktober tahun 2020 lalu. Suaminya bak Bang Toyip yang jarang pulang rumah dengan alasan banyak pekerjaan kantor.
“Pernah pada akhir bulan Januari 2021 lalu, dia ini berangkat ke Jakarta. Setelah saya cek ke bendahara, seharusnya sudah balik hari Sabtu tanggal 29. Tapi dia baru pulang ke rumah nanti pada hari Minggu tanggal 30. Kebetulan tanggal 30 ini ulang tahunnya Rinny. Malam minggu sekitar pulul 23.00 WITA itu saya telepon dia tetapi yang mengangkatnya adalah suara perempuan,” ucap Eka dengan nada sendu.
Sebelum kejadian ini juga pernah dirinya mendapat teror dari seseorang. Kala itu kata Eka suaminya masih berdinas di BPBD Provinsi Gorontalo. Teror itu kata dia bukan dari perempuan yang sekarang berselingkuh dengan suaminya, melainkan orang yang berbeda.
Klarifikasi waktu itu hanya masalah hutang piutang. Padahal banyak rentetan pesan pendek yang menyatakan suaminya tersebut punya wanita simpanan lain.
“Saya tidak mengatakan ini adalah hal yang sama saya dapati berulangkali. Tetapi yang benar-benar kedapatan ini saat dengan R (Rinny) ini. Jadi kalau yang lalu-lalu itu belum mendapatkan bukti yang nyata,” tutur Eka.
Dirinya mengaku juga, upaya untuk mengadukan kelakuan suaminya itu pernah dia lakukan. Bahkan kata Eka, pasca terbongkarnya perselingkuhan itu, dia bersama pengacara pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh inspektorat dan BKD. Namun hanya sebatas hadir memberikan keterangan tetapi tidak menandatangani bukti acara pemeriksaan.
“Alasannya, memang saat terbongkar perselingkuhan di rumah R itu terjadi kesepakatan. Jadi waktu di Polres Gorontalo Kota itu ada dua kesepakatan yang disetujui ditandatangani oleh Masran tanpa paksaan. Itu juga disaksikan oleh aparat kepolisian yang ada saat itu. Kesepakatan pertama, akan memberikan rumah itu kepada Eka. Tetapi rumah itu bukan jadi hak milik dari eka. Nanti setelah dewasa akan dibalik nama dan diserahkan kepada anak mereka ini. Jadi itu bukan merupakan rumah yang diserahkan secara penuh kepada Eka, bukan,” kata Ridwan Abdul, kuasa hukum Eka menambahkan.
Sementara untuk kesepakatan kedua, Masran akan menyerahkan uang kepada Eka sejumlah Rp 50 juta sebagai uang modal kerja.
Tetapi, sambung Eka lagi, uang sejumlah Rp 50 juta tersebut diminta oleh Masran untuk mengurus perceraian, juga agar dirinya tidak akan menuntut apa-apa lagi di Pengadilan Agama.
“Jadi Masran yang meminta saya untuk menggugat perceraian ini, bukan dirinya. Dia ingin agar tidak ada lagi tuntutan dari saya untuk dirinya. Dan hingga saat ini yang dijanjikan dalam pernyataan tersebut satu rupiah pun tidak ada. Bahkan hingga saat ini juga tidak ada biaya yang diberikan Masran untuk saya dan anak,” imbuhnya.
Terkait kebijakan Gubernur Gorontalo sejak periode pertama bahwa gaji suami yang ASN di transfer ke rekening isri, Eka Mengaku, hal itu bisa dia rasakan baru pada bulan Januari 2021. Bahkan untuk TKD saja dirinya hanya merasakan selama 3 bulan pada tahun 2020. Setelah itu dipindahkan lagi ke rekening milik Masran.
Sementara Masran sendiri saat dikonfirmasi tim redaksi lewat pesan aplikasi WhatsApp mengungkapkan, saat ini perkara yang menimpa rumahtangganya itu tengah berproses di Pengadilan Agama.
“Saat ini dlm proses gugatan cerai di PA. Trims,” tulis Masran.(tim)
Catatan: Berdasarkan penilaian oleh Dewan Pers, artikel ini melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pernyataan Masran atas persoalan tersebut bisa di baca disini