Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum memberikan pernyataan bahwa Pasangan Calon peserta Pilkada serentak dilarang memberikan ucapan, baik itu memperingati hari ulang tahun atau perayaan hari besar lainnya.
Hal ini diungkapkan Maspa Mantulangi, Komsioner KPUD Provinsi Gorontalo bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih & Pengembangan SDM, saat ditemui di Kantor KPUD provinsi, jalan Tinaloga Nomor 24, Kabupaten Bone Bolango.
“Dalam aturan KPU, Pasangan Calon memberikan ucapan memang tidak boleh, karena itu masuk pada iklan penyiaran atau kampanye iklan penyiaran,” kata Maspa.
“Ucapan itu disampaikan lewat media massa atau media elektronik, termasuk spanduk dan baliho oleh pasangan calon, selain dari pasangan calon itu dibolehkan,” tambahnya.
“Dan yang menjadi pertanyaan selajutnya, lanjut Maspa, apakah ucapan yang dilarang itu harus berpasangan?, intinya selama dia sudah terdaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah tidak diperbolehkan.”
Dirinya juga menambahkan, “Kewenangan terkait pemberian ucapan oleh pasangan calon atau peserta Pilkada itu merupakan ranah Bawaslu untuk melakukan penindakan.”