Boalemo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menyatakan Tahapan Pilkada tetap jalan, pasca pancoretan pasangan Rum Pagau-Lahamudin Hambali (PAHAM) dari daftar peserta Pilkada. Pencoretan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati petahana ini melalui rapat pleno yang dilaksanakan Rabu pagi (11/01/2017) kemarin.
Pasca pencoretan salah satu pasangan calon dari daftar peserta Pilkada Boalemo, yang merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung nomor : 570 K/TUN/PILKADA/2016, pihak KPU Kabupaten Boalemo menyatakan tahapan tetap berjalan sesuai dengan yang sudah di tetapkan.
“Putusan MA kemarin itu tidak menganggu jalannya tahapan, kegiatan dan jadwal Pilkada, semua berjalan seperti biasa. Hanya yang berubah adalah desain surat suara, yang sebelumnya kita desain gambar 3 calon, sekarang hanya ada 2 calon,” kata Ketua KPU Kabupaten Boalemo, Amir Koem, yang dihubungi via telepon.
Untuk rencana debat kandidat calon Bupati yang sebelumnya akan dilaksanakan pada hari Senin (9/1/2017), akan dijadwalkan kembali. “Kami sudah menginformasikan kepada kedua pasangan ini, bahwa rencana debat akan dijadwalkan kembali. Untuk tema dan lainnya tidak ada perubahan, mungkin hanya jadwal pelaksanaan yang berubah. Dan alhamdulillah mereka bisa memaklumi keadaan yang ada saat ini,” lanjut Amir.
Amir juga menambahkan, jika situasi dan kondisi sudah memungkinkan, pihak KPU akan mengundang kedua pasangan calon dan tim pemenangannya untuk membahas semua kegiatan yang belum terlaksana.
Ketika ditanya terkait tuntutan massa aksi yang berunjuk rasa di Kantor KPU kabupaten Boalemo kemarin, tentang rapat pleno yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 21 sampai 23 Januari, Amir Koem mengatakan itu adalah Peraturan KPU nomor 4, sementara yang saat ini adalah Peraturan KPU nomor 7 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017.
“Di PKPU nomor 7 disebutkan, terhadap putusan PT-TUN dan Mahkamah Agung itu dilaksanakan paling lama 7 hari setelah putusan MA, atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa pemungutan suara. Jadi yang dituntut massa aksi dalam aksi unjuk rasa kemarin adalah PKPU nomor 4 perubahan, sebelum ada yang nomor 7,” tutup Amir.
Pihak KPU juga menegaskan, pencoretan pasangan PAHAM dari daftar peserta pilkada kemarin, tidak akan mengubah nomor urut pasangan yang tersisa, baik itu di surat suara maupun di Alat Peraga Kampanye (APK).