Gorontalo, mimoza.tv – Upaya aparat kepolisian dalam membasmi judi di Gorontalo kian gencar digalakkan. Baru akhir pekan lalu menggerebeg sebuah lokasi permainan togel di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, kali ini aparat Polsek Kota Selatan mengamankan dua orang pelaku bisnis judi Togel masing-masing, SK, warga Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, dan UU, yang merupakan warga Kelurahan Huwangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Oleh aparat, keduanya digelandang ke Mapolsek Kota Selatan, Selasa (16/6/2020).
Kanit Reskrim Polsek Kota Selatan, AIPDA Ibrahim dalam keterangannya kepada wartawan ini mengungkapkan, pengungkapan judi Togel ini berawal dari laporan seorang pekerja swasta, yang melihat pelaku SK, tengah melakukan rekapan judi togel online di komplek Pasar Sentral Kota Gorontalo. SK kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian yang tengah berjaga di pos pengamanan pasar.
“Agar tidak dicurigai untuk di tangtkap, aparat berpura-pura memanggil SK untuk mendatangi pos pengamanan. Setelah tiba di pos, kemudian langsung menginterogasi pelaku,” ucap Ibrahim.
Lanjut Ibrahim, dari keterangan, SK mengaku sebagai penyedia jasa rekapan judi togel. Hasil rekapan tersebut, nantinya akan diserahkan kepada sang bandar, dengan inisial UU. Selanjutnya untuk menangkap UU, polisi pun menggunakan modus yang sama, dengan meminta SK untuk berpura-pura menyuruh UU datang ke pos pengamanan pasar.
“Saat UU tiba di lokasi, kami langsung mengamankan dan melakukan interogasi. Keduanya mengaku atas perbuatan mereka sebagai bandar dan sub agen judi Togel online,” tambah Ibrahim.
Lanjutnya, selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.275.000, dua buah handphone, dan rekapan angka.
“Dua pelaku ini sudah kami amankan di Polsek Kota Selatan, beserta barang bukti. Keduanya kami terapkan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Ibrahim.(arj/luk)