Kota Gorontalo, mimoza.tv – Marten Taha dan Charles Budi Doku selaku tergugat I dan II, mangkir di sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh Fadel Muhammad melalui kuasa hukumnya Yakop Mahmud SH.MH, yang digelar pada Rabu (25/10/2017).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo yang diketuai oleh Cysni Isnaya Dewi, SH dan beranggotakan Muhammad Hambali.SH dan Ngguli Liwar Mbaniawang.SH terpaksa menunda jalannya sidang karena ketidak hadiran pihak tergugat.
“Karena pihak tergugat tidak hadir di sidang perdana ini, maka sidang kami tunda hingga tanggal 2 November 2017,” kata Cysni.
Pihaknya meminta kepada juru sita PN Kota Gorontalo, untuk melayangkan kembali panggilan kepada pihak tergugat, agar dapat menghadiri sidang gugatan kedua.
Yakop Mahmud, selaku kuasa hukum Fadel Muhamad sebagai pihak penggugat mengatakan bahwa, pihaknya menghargai ketidak hadiran dari pihak tergugat, karena mungkin saja mereka lagi diluar daerah.
“Saya hargai ketidak hadiran mereka, karena bisa saja dengan kapasitas mereka sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, sibuk dengan kegiatan pemerintah,” kata Yakop.
Namun Yakop berharap, pada sidang kedua nanti pihak tergugat bisa menhadiri panggilan tersebut, agar permasalahan atas gugatan ini bisa cepat terselesaikan.
Dijelaskannya, jika sampai dengan panggilan kedua dan ketiga dari PN Kota Gorontalo, namun pihak tergugat juga tidak bisa hadir, maka akan keluar putusan “Verstek”, artinya hakim akan memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun tidak dihadiri tergugat.
Ketika disinggung soal wanprestasi, Yakop menjelasakn bahwa berdasarkan ketentuan KUH-Perdata, bentuk wanprestasi yaitu tidak melaksanakan prestasi sama sekali, melaksanakan tetapi tidak tepat waktu atau terlambat, melaksanakan tetapi tidak seperti diperjanjikan.
Sebelumnya, Fadel Muhamad melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan wanprestasi dengan register perkara nomor 49/Pdt.G2017/PN GTO, diajukan pada 22 September 2017 yang menggugat Marthen Taha dan Budi Doku. (idj)