Pohuwato, mimoza.tv – Penuntasan Kasus dugaan pelanggaran Pemilu saat ini belum sepenuhnya maksimal. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari kurangnya bukti, saksi, hingga kadaluarsanya kasus yang dilaporkan.
Hingga saat ini puluhan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani pihak Panwas Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan se-Provinsi Gorontalo telah masuk ke piak Bawaslu. Namun sayangnya, dari berbagai laporan tersebut yang terindikasi masuk ke ranah pidana, hingga saat ini belum bisa terselesaikan dengan baik hingga pada proses persidangan.
Salah satunya, dugaan kasus pelanggaran kampanye yang saat ini ditangani Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Duhiada’a, Kabupaten Pohuwato, dugaan kampanye hitam atau Balck Campaign oleh salah satu paslon ke paslon yang lain, saat ini kasusnya sudah kadaluarsa. Hal ini diakibatkan kurangnya saksi ahli bahasa yang diperlukan untuk mengartikulasikan kalimat provokasi yang dilakukan salah satu paslon.
Seusai menggelar tatap muka dengan sentra Gakumdu dan Panwascam Duhiada’a, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Siti Haslina Said mengakui hal tersebut. Dirinya mengatakan, tidak terpenuhinya unsur formil dan materil dalam pembuktian pelanggaran pidana, menjadi salah satu sebab banyaknya kasus yang hingga saat ini kadaluarsa.
“Temuan kasus dugaan pelanggaran pemilu harus terpenuhi unsur materil, seperti peristiwa, indikasi kejahatannya, pelanggaran, pelapor, pelaku, dan saksi. Dan rata-rata semua temuan yang masuk tidak cukup bukti,” kata Siti Haslina.
“Ada juga yang sudah terpenuhi semua unsur materilnya, sudah kita teruskan, dan yang belum memenuhi syarat masih dalam proses klarifikasi,” lanjutnya.
Siti Haslina juga menambahkan, tidak selamanya semua laporan itu ditargetkan harus ada orang jahat. “Kita ini ditugaskan bukan untuk mencari orang yang salah dan orang jahat, tapi bagaimana kita menangani temuan kasus itu. terpenuhi dan tidaknya unsur materil, itu nanti akan dilihat dari hasil kajian,” tutupnya.
Diakui jika penanganan pidana pemilu mulai dari proses penerimaan laporan hingga proses penyelidikan tergolong cepat, dalam undang-undang hanya diberi waktu selama 2 minggu. Inilah yang menjadi salah satu kendala lemahnya penanganan perkara pemilu akibat kurangnya waktu yang diberikan.
Saat ini, Bawaslu diberi banyak kewenangan oleh Undang-undang. Salah satunya dengan keberadaan sentra Gakumdu yang saat ini dianggap tidak lagi menonjolkan ego sektoral dalam penanganan perkara. Namun lemahnya posisi pengawas pemilu ditingkatkan Kecamatan, Kelurahan dan Desa, berimbas pada sulitnya pembuktian untuk menjerat pasangan calon maupun tim sukses.