Gorontalo, mimoza – Tersangka MU alias Mohamad (25) dan Ma alias Marfila (26) tak berkutik takkala Tim Resmob Polda Gorontalo meringkus mereka pada hari Rabu (9/10/2019). Pasangan suami istri (Pasutri) ini di ringkus karena diduga merupakan pencuri spesiasis rumah tak berpenghuni.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan secara terpisah. MU yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang sopir ditangkap di Desa Labanu, Kecamatan Tibawa. Sementara istrinya yang bekerja sebagai karyawan swasta, diringkus aparat di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kbupaten Gorontalo.
Informasi yang didapat wartawan ini, penangkapan trhadap MU dan MA, berdasarkan laporan Roy Hamrain, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Tilango, kabupaten Gorontalo.
Kejadian tersebut bermula ketika Roy bersama istrinya melaksanakan salat Magrib berjamaah di masjid yang tak jauh dari kedianman mereka. Saat pulang dari masjid, Roy tak menemukan lagi beberapa barang elektroniknya. Seperti, empat telepon genggam, sebuah I-Pad, laptop, serta uang senilai Rp3 juta.
Usai menerima laporan yang disampaikan Roy, Tim Resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada pasangan suami istri MU dan MA. Tim Resmob yang dipimpin IPDA Sucipto Amboy,S.H bergerak menelusuri keberadaan MU dan MA.
“Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MU. Setelah itu, kami menangkap pelaku kedua, MA beserta barang bukti,” ungkap Sucipto Amboy.
Dari tangan MU dan AM yang merupakan terduga pencuri spesialis rumah kosong, tim resmob Polda Gorontalo mengamankan berupa sebuah I-Phone 6+ warna silver; handphone Honor 8A warna hitam, 1 handphone samsung flit warna putih; handphone OPPO A3S warna hitam; 1 Buah handphone Samsung A10 warna hitam; serta uang sejumlah Rp850 ribu.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono menerangkan, kedua pelaku menyasar rumah-rumah yang dalam keadaan tak berpenghuni. Modus yang digunakan yakni memberi salam. Apabila tak ada jawaban, keduanya lalu masuk dan mengambil barang-barang di dalam rumah.
“Barang bukti yang sudah dijual oleh kedua pelaku dan sementara dicari penadahnya. Yakni 2 buah leptop, 4 hp dan 1 tas ransel belakang,” ungkap Wahyu Tri Cahyono.
Lanjut mantan Kapolres Bonebolango ini, di hadapan penyidik, keduanya mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian di lokasi berbeda. Di antara lain, Perum Belle Moyoto di Jl. Jakarta, Kelurahan Wumialo, perumahan depan kantor TVRI Gorontalo, Jl. HB Yassin, Kota Gorontalo.(arj/luk)