Mimoza.tv – Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung melakukan penahana terhadap Johnny, Rabu (17/5/2023).
Seperti yang mimoza.tv kutip dari berbagai sumber, Johnny terlihat di Kejagung dan mengenakan rompi berwarna merah. Ia ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh aparat penyidik di Kejagung.
Diketahui, kasus tersebut terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G. Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5. Bakti Kominfo tahun 2020, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Ro.8 triliun. Hasil perhitungan BPKP mengungkap adanya kerugian negara tersebut, dan selanjutnya menyerahkannya ke Kejagung.
Adapun kerugian negara yang dibeberkan BPKP itu terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung., markup harga, dan pembiayaan BTS yang belum terbangun.
Masih mengutip sumber yang sama, adapun tersangka lain dalam kasus tersebut adaolah; inisial AAI selaku Direktur Utama Bakti Keminfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Development PT Huwawei Tech Investment, dan inisial IH selaku Komisaris PT Solitech media Sinergy.
Diketashui, setelah dilakukan penahanan, orang momor satu di Kominfo itu langsung dibawa dengan mobil tahanan.
Pewarta : Lukman.