Gorontalo, mimoza.tv – Proyek pelebaran Jalan Jaksa Agung Suprapto yang berada di Desa Ulanta, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango sepertinya mengalami kendala. Keluarga pemilik lahan melarang aktivitas proyek pelebaran jalan tersebut lantaran belum adanya ganti rugi lahan.
Kepada wartawan, Amir Isa selaku pemilik lahan mengungkapkan, tanah seluas 15,655 meter kubik itu merupakan milik orang tuanya. Sejak pembukaan jalan era Bupati Ismet Mile lahanya itu belum dibayarkan oleh Pemda Bone Bolango.
“Waktu pembukaan jalan itu kami dari keluarga ahli waris tidak tahu. Nanti setelah jalan itu sudah ada baru kami ketahui,” ucap Amir Isa, diwawancarai Senin (16/10).
Setelah tau bahwa jalan itu masuk di lahan miliknya, ia bersama keluarga lainnya sempat protes.
“Kita komplen ke Pemda Bone Bolango. Waktu jaman Ismet Mile itu kita sempat dimediasi, dan bahkan mereka (baca : Pemda Bone Bolango) berjanji akan melakukan mengansur pembayarannya dua kali. Keluarga saya tidak mau, dan akhirnya sampai saat ini belum terbayarkan,” ucap Amir.
Bahkan ketika lahannya itu terkena proyek pelebaran jalan, ia dan keluarga ahli waris lainnya juga tidak mengetahui.
“Tanah dan jalan itu mereka belum bayar, dan tiba-tiba mau bikin pelebaran. Sebagai ahli waris kami tidak ingin hal seperti itu terulang lagi. Dan lebih anehnya mereka mengerjakan itu tanpa sepengetahuan kita. Kami tidak mau terulang kedua kalinya, sudah mengambil lahan orang tanpa dibayar. Mereka ini main kerja tanpa terlebih dahulu memberitahu kami,” cetusnya.
Amir mengaku, pasca keluarganya melayangkan protes, mereka di undang rapat bersama Pemda Bone Bolango. Dari pertemuan itu Pemda meminta pekerjaan tetap dilanjutkan.
“Mereka minta pekerjaan dilanjutkan. Tapi kami bersikukuh, bayar dulu baru silahkan dilanjutkan pekerjaannya. Merekan menjanjikan akan di bayar pada bulan April 2024. Tetapi kami dari keluarga tetap tidak mau. Mereka ngotot lanjut, kita juga ngotot minta dibayarkan,” imbuhnya.
Amir menegaskan, pihaknya meminta Pemda Bone Bolango untuk mengembalikan tanah yang sudah di gali itu ke kondisi semula.
“Sekarang kita sudah pasang baliho peringatan disitu. Kalau mereka mau melanjutkan, kita punya hak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum bahwa ini ada penerobosan hak tanah milik oaring tua kami,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Bone Bolango, Nirwan Utiarahman mengatakan, jalan yang mengarah di beberapa instansi itu kondisinya terlalu sempit sehingga dilakukan pelebaran. Tetapi memang ada komplen dari pihak ahli waris, dimana tanah itu belum di bayar.
“Pada hari kamis pekan lalu kami dari pihak Pemda bertemu dengan pihak keluarga pemilik lahan untuk mencari titik temu. Tetapi memang dari pihak pemilik ini minta untuk dibayarkan. Pada intinya Pemda itu siap untuk membayar. Hanya saja ini sudah akhir tahun. Untuk pembayaran tanahnya sendiri itu harus ada penilaian dari appraisal. Jadi tidak mungikn dibayarkan tahun ini,” ucap Nirwan.
Untuk pembayarannya sendiri kata Nirwan, akan dibayar oleh Pemda Bone Bolango pada tahun depan.
“Kalau dari ahli waris minta kalau belum dibayarkan belum bisa dilanjutkan pekerjaannya. Kami selaku instansi teknis tentu menghargai ini. Jangan sampai kita dianggap sebagai penyerobotan,” pungkasnya.
Penulis : Lukman.