Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024, Selasa (21/11/2023).
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Gorontalo. UMP sebesar Rp.3.025.100, ini naik 1,19 persen dibanding UMP 2023 sebelumnya Rp. 2.989.350.
Penetapan UMP itu oleh Pj. Gubernur Gorontalo melalui SK Gub No 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo Drs. Wardoyo M. Pongoliu, M.Si menyatakan, penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
“Dalam keputusan ini sudah tentu mempertimbangkan juga perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha di Gorontalo,” ucap Wardoyo.
Ia menjelaskan, kenaikan UMP rata rata se Sulawesi berada pada angka 1 hingga 2 persen. Perbandingan UMP di Wilayah Sulawesi, besaran UMP Gorontalo masih berada di posisi ketiga setelah Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Sementara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kenaikan UMP tertinggi se Sulawesi, yakni sebesar 5,09 persen.
Namun kata Wardoyo, UMP Provinsi Sultra itu masih di bawah Gorontalo yangg hanya sebesar Rp. 2.899.472.
“Upah Minimum yang telah ditetapkan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, dan untuk pekerja yang masa kerja lebih dari satu tahun diharapkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah,” tutup Wardoyo.(rls/luk)