Gorontalo, mimoza.tv – Pelantikan Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa (30/7/2019), menuai sorotan. Pasalnya Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) yang dilantik tidak diketahui persis apa yang menjadi kriteria penilaian. Dari 24 orang yang telah memiliki sertifikat kompotensi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hanya 18 orang yang dilantik. Ironisnya lagi penentuan Pejabat P2UPD tanpa mempertimbangkan lama pengabdian mereka di Instansi itu. Bahkan ada beberapa yang berasal dari instansi lain.
“Entah apa yang menjadi kriteria penilaian dalam memilih 18 orang untuk dilantik terlebih dahulu,” ujar sumber yang namanya tidak mau dipublis.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo, Sukri Suratinoyo, saat dimintai keterangannya mengatakan, pengisian 18 Pejabat P2UPD berdasarkan kuota yang telah disetujui Mendagri.
“Kami telah mengajukan berdasarkan kebutuhan jabatan namun yang disetujui hanya 18 posisi,” ungkapnya.
Sementara untuk memilih 18 pegawai dari 24 pegawai menurut Sukri bukan menjadi kewenangan BKD, akan tetapi berdasarkan pengajuan dari Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo.
“Untuk kriteria pemilihan 18 orang itu kami serahkan kepada pak Inspektur karena beliau sebagai pengguna”. kata Sukri.
Sementara itu Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo, Iswanta, melalui pesan aplikasi WhatsApp-nya menjelaskan, pejabat P2UPD yang dilantik berasal dari Pejabat Impassing (peralihan dari non pengawas) yang telah diseleksi Kemendagri dan memperoleh rekomendasi dari Kemenpan sesuai formasi yang tersedia.
“Memang tidak seluruh pegawai Inspektorat hasil seleksi dari Kemedagri disetujui Kemenpan karena belum adanya formasi di Inspektorat,” kata Iswanta.
Ditanya soal kriteria yang menjadi dasar Inspektorat dalam memilih 18 orang dari 24 orang untuk dilantik terlebih dahulu, Iswanta tidak menjelaskan secara detil. Hanya saja menurutnya, ada dua esolon III dari dinas lain yang ikut Impasing meski belum 2 tahun di Inspektorat tapi justeru menempati rangking tertinggi dari Kemendagri dan mendapat rekomendasi dari Kemenpan.
Sejumlah kalangan menilai, jika kuota lebih sedikit dari jumlah pegawai yang telah mendapat sertifikat kelayakan dari Kemendagri maka harusnya dilakukan seleksi di internal Inspektorat dengan kriteria dan pembobotan yang jelas, dan dilakukan secara transparan. Hal itu penting untuk menghasilkan pilihan yang lebih objektif dan bukan hanya berdasarkan suka dan tidak suka.(*/luk)